Gapura Nusantara ,- Vonis dua tahun penjara bagi terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) mengharuskan ia menjani penahanan sebagaimana diperintahkan Majlish Hakim.
Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang. Menanggapi putusan Pengadilan tersebut Presiden Joko Widodo meminta semua pihak menghormati proses hukum ini.
“Saya meminta semua pihak menghormati proses hukum yang ada serta putusan yang telah dibacakan majelis hakim,” kata Jokowi setelah meninjau groundbreaking pembangkit listrik di Jayapura, Papua, Selasa (9/5/2017) sebagaimana dirilis detiknews.com
Jokowi juga meminta agar langkah Ahok mengajukan banding dapat dihormati semua pihwi.
“Kami harus menghormati langkah yang akan dilakukan Basuki Tjahaja Purnama untuk banding dan yang paling penting kita semua percaya terhadap mekanisme hukum yang ada untuk menyelesaikan setiap masalah yang ada,” kata Jokowi.
Jokowi menegaskan seyogyanya hukum memang harus bisa menyelesaikan semua masalah . Untuk itu, masyarakat harus percaya.
“Sekali lagi, pemerintah tidak bisa mengintervensi proses proses hukum yang ada,” ucap Jokowi.
Sebagaimana diketahui Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto.
Majelis hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Majelis hakim juga memerintahkan Ahok ditahan.***TGM