HUKUM KRIMINAL

Polisi Ciamis Ringkus Enam Orang Tersangak Pelaku Pembalakan Liar

Inilah Kayu Hasil Curian para tersangka Pelaku Pembalakan Liar di Pangandaran, foto Dedi

Gapura Ciamis ,-Jajaran Kepolisian Resort Ciamis bersama petugas Perum Perhutani Ciamis berhasil mengagalkan upaya pembalakan liar dengan meringkus  enam orang tersangka  pencuri dengan  belasan kayu Jati gelondongan sebagai barang bukti yang diduga hasil pencuian dihutan.

Menurut Baur Humas Polres Ciamis Iptu Iis Yeni Idaningsih,  Kenam orang tersangka diamankan setelah diduga melakukan pencurian  kayu dengan menebangnya dari  kawasan hutan milik Perum Perhutani diwilayah  Kabupaten Pangandaran,  Jawa Barat.

“Sedikitnya sekitar 17 potong kayu gelondongan dengan nilai mencapai puluhan jura rupiah berhasil diamankan”Kata Iptu Iis kepada wartawan di Mapolres Ciamis, Jumat (2/6/2017)

Iis menyebutkan, keenam tersangka pelaku pembalakan liar kayu jati tersebut diantaranya berinisial WI dan AT sebagai otak pelaku kemudisn SI sebagai penebang, SA sebagai sopir Truk pembawa kayu hasil curian sera II, AO dan EI sebagai tukang ojek pembawa kayu gelondongan hasil curian.

“Mereka  diringkus setelah sebelumnya pihak petugas mendapatkan laporan masyarakat yang mencurigai gerak gerik para tersangka saat melakukan penebangan pohon Jati di petak 50 D dikawasan hutan milik Peum Perhutani di Desa Purbahayu Kabupaten  Pangandaran,”ungkapnya..

Ia menambahkan dari tangan tersangka petugas Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit gergaji mesin, 2 unit Truk dan 2 unit motor pengangkut kayu, bersama 17 batang kayu Jati gelondongan.

“Kerugian akibat pencura kayu itu diperirakan mencapai Rp 58 Juta rupiah dan kami bersama Perum Perhutani masih terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus illegal logging diwilayah Kabupaten  Pangandaran ini,”Tuturnya.

Atas perbuatannya Tegas Iis, keenam tersangka pelaku yang merupakan buruh dan wiraswasta ini akan  dijerat pasal 12 Undang Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara,”Tandasnya.***Dedi Kuswandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *