HUKUM KRIMINAL

Cerita Malin Kundang di Balik Putusan Gugatan Anak kepada Ibu Rp 1,8 M


Gapura Garut – Ada cerita manarik di balik putusan pengadilan untuk menolak seluruh gugatan Yani Suryani dan Handoyo Adianto terhadap Siti Rokayah alias Amih (83) yang merupakan ibu kandung dari Yani.

Seolah mendapatkan angin segar untuk menolak gugatan Yani Cs, ketua majelis hakim Endartno Rajamai mengutip cerita Simalin Kundang  cerita legenda warga Sumatera Barat yang merupakan bukti kesewenangan anak terhadap ibu itu, disarikan dari hasil dari pendapat ahli hukum perdata Prof Dr Mashudi dari Unpad beberapa waktu lalu.

“Ini jangan sampai cerita Simalin kundang terulang, sesuai pendapat ahli hukum perdata bahwa perjanjian hukum antara anak dan ibu harus mengedepankan asas kepatutan,” kata dia dalam pembacaan dalil kesimpulan di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (14/06/2017).

Menurutnya, dalam kesimpulan yang dikelumpulkan dari pendapat ahli hukum perdata tersebut, seluruh gugatan yang dilayangkan Yani Cs kepada Amih tidak patut secara norma, terlebih yang digugat ibu kandang yang merawat penggugat sejak kecil.

“Bahwa anak harus menghormati orang tuanya, besar sekali jasa seorang ibu dalam mendidik anaknya saat kecil hingga dewasa, maka setelah dewasa kewajiban anaknya untuk merawatnya, apabila kewajiban ini tidak dipenuhi maka tekah terjadi wan prestasi,” ujarnya.

Selain itu dalam soal hutang piutang antara penggugat I Yani Suryani dengan tergugat II Asep Rohendi seharusnya bisa diselesaikan melalui jalan damai atau islah tanpa melibatkan Amih selaku ibu kandung.

“Tidak patut anak membuat perjanjian dengan ibunya, bahwa jasa ibu terhadap anak tidak ada hitunganya, makanya gugatan itu serta merta telah menghilangkan asas kepatutan anak kepada ibu,” kata dia.

Dalam rentetan belasan kali sidang yang cukup emosi dan melelahkan, akhirnya Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat memutuskan menolak seluruh gugatan perdata senilai Rp 1,8 M yang dilayangkan Yani Suryani Cs terhadap Amih.

“Memutuskan bahwa gugatan penggugat ditolak untuk seluruhya, dan pihak tergugat adalah pihak yang memang, sementara penggugat adalah yang kalah,” ujarnya.

Majelis hakim berpendapat bahwa penggugat tidak bisa mempertahankan dan memberikan seluruh bukti materi gugatan dalam soal hutang-piutang antar anak itu.

“Para penggugat tidak bisa membuktikan bahwa tergugat memiliki hutang sebesar Rp 41,5 juta atau setara 502 gram dengan harga Rp 80.200 gram,” ujarnya.

Sementara itu Jopie Gilalo, pengacara penggugat yang mewakili kedua kliennya yang absen dalam sidang putusan kali ini mengaku belum menyiapkan langkah hukum apa selanjutnya yang akan diambil kedua klienya, paska putusan penolakan yang telah diketuk majelis hakim hari ini.

“Nanti akan saya tanyakan dulu, apakah akan banding atau tidak, takut malah nggak (banding),” ujarnya.

Jopie menilai putusan yang sampaikan majelis hakim lebih besar pada asas kepatutan anak kepada ibunya, bukan menilai persoalan hutang piutang antara kliennya dan tergugat. “Tapi itulah putusan hakim wajar ada yang menang dan kalah, nanti akan saya tanyakan dulu kalau soal banding atau tidak,” kata dia. JSN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *