HUKUM KRIMINAL

Majlis Hakim Putuskan Tolak Gugatan Perdata Anak Terhadap Ibu Kandugnya

Gapura Garut ,- Kasus gugatan anak terhadap ibu kandungnya yang bergulir di Pengadilan Negeri Garut Jawa Barat akhirnya berakhir dengan penolak seluruh gugatan perdata senilai Rp 1,8 M yang dilayangkan Yani Suryani dan Handoyo Adianto, terhadap Siti Rokayah alias Amih (83) yang merupakan ibu dari Yani.

“Memutuskan bahwa gugatan penggugat ditolak untuk seluruhya, dan pihak tergugat adalah pihak yang memang, sementara penggugat adalah yang kalah,” Kata Ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai, dalam pembacaan sidang di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (14/06/2017).

Raja menuturkan seluruh gugatan perdata yang dilayangkan penggugat tidak memiliki dalil yang kuat untuk mempertahankan seluruh gugatannya.

“Bahwa penggugat tidak bisa pertahankan gugatannya, maka dengan itu gugatan harus ditolak,”ucapnya.

Menurut Raja Majelis hakim berpendapat, dalam kasus itu telah terjadi hutang piutang antara Yani Suryani dan Asep Rohendi, namun dalam kasus gugatan perdata harus ada syarat formil yang harus dilengkapi pihak penggugat. “Dan memang nyatanya itu (bukti formil) tidak bisa ditunjukan para penggugat,” kata dia.

Keluarnya putusan pegadilan tersebut secara otomatis  Amih dan Asep Rohendi selaku tergugat I dan II dinyatakan bebas dari seluruh gugatan materil Rp 1,8 M, serta mewajibkan penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 615 ribu kepada Pengadilan.

“Para pihak jika ingin melajukan upaya hukum silahkan sesuai dengan waktu yang ditentukan,”Tegasnya.

Sementara itu, Eep Rusdiana juru bicara keluarga Amih mengakui putusan hakim yang menolak seluruh gugatan sesuai dengan kehendak keluarga.

“Alhamdulilah kita bersyukur kepada Alloh SWT, yang telah mendengar doa kami, hakim akhirnya menolak seluruh gugatan,” kata dia.

Amih yang tiba-tiba muncul menggunkan korsi roda di muka persidangan saat pembacaan putusan dilakukan, tak luput dari kejaran media, ia mengaku lega dengan putusan tersebut. Terlebih selama ini, ia tidak mengharapkan jika persoalan hutang-piutang antar anaknya itu diselesaikan melalui jalur hukum Pengadilan.

“Saya lega, tentu Amih memaafkan ke Yani termasuk Handoyo, apalagi ini ibu sama anak, mana ada ibu yang tidak sayang anak,” ujarnya.

Saat ditanya apakah akan melanjutkan kasus hukum ihwal pemalsuan data dan keterangan yang disampaikan kubu Handoyo Cs saat persidangan sebelumnya, dengan terbata-bata Amih menyerahkan sepenuhnya kepada keluarga lainnya. “Kalau bagaimana selanjutnya nanti lihat saja, Amih tidak tahu,” ujarnya.

Sementara itu Jopie Gilalo, pengacara penggugat yang mewakili kedua kliennya yang absen dalam sidang putusan kali ini mengaku belum menyiapkan langkah hukum apa selanjutnya yang akan diambil kedua klienya, paska putusan penolakan yang telah diketuk majelis hakim hari ini.

“Nanti akan saya tanyakan dulu, apakah akan banding atau tidak, takut malah nggak (banding),” ujarnya.

Jopie menilai putusan yang sampaikan majelis hakim lebih besar pada asas kepatutan anak kepada ibunya, bukan menilai persoalan hutang piutang antara kliennya dan tergugat. “Tapi itulah putusan hakim wajar ada yang menang dan kalah, nanti akan saya tanyakan dulu kalau soal banding atau tidak,” kata dia.

Jalannya sidang putusan yang dibacalan hari molor satu jam lebih dari jadwal yang ditentukan sekitar pukul 09.30, namun secara umum pembacaan putusan berjalan lancar dengan kawalan ketat aparat kepolusian tanpa ada penolakan atau intrupsi dari kedua belah kubu.

Untuk memberikan dukungan moril, dalam pelaksanaan pembacaan putusan hari ini, Amih ditemani beberapa anaknya akhirnya muncul di muka persidangan, dan ternyata ampuh kedatangan Amih yang sudah sepuh mampu meyakinkan majelis hakim untuk menolak seluruh gugatan yang disampaikam Yani Suryani Cs sebesar Rp 1,8 M.

Dengan putusan itu Amih beserta Asep Rohendi sebagai tergugat I dan II akhirnya bebas dari seluruh gugatan materil sebesar Rp 1,8 M, bahkan dari putusan itu pengadilan mewajibkan kedua penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 615 ribu.***JSN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *