HUKUM KRIMINAL

Anak Gugat Ibu Kandung Naik Banding, Usai Ditolak Majlis Hakim

Handoyo anak menantu yang menggugat Ibu mertuanya 1,8 Miliar kembali naik banding, foto jmb

Gapura Garut,- Kasus anak dan menantu yang menggugat ibu Kandungnya di Pengadilan Negeri Garut bakal terus berlanjut.

Pasangan Handoyo Adianto dan Yani Suryani sebagai penggugat kembali menyatakan banding atas putusan Majlis Hakim yang memenangkan Siti Rokayah (85), ibu kandung dari Yani saat digugat ganti rugi 1,8 Miliar.

Handoyo resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut yang menolak.seluruh gutan perdata dirinya kepada Amih Ibu mertuanya.

Dalam putusannya Hakim menolak semua tuntutan agar Siti Rokayah membayar ganti rugi Rp 1,8 miliar karena dinilai telah berhutang pada Handoyo dan Yani sebesar Rp 41,5 juta pada tahun 2001.

“Register yang ada di kepaniteraan perdata Pengadilan Negeri Garut, pada Senin tanggal 3 Juli 2017 penggugat telah menyatakan banding atas putusan PN Garut,” Kata Endratno Rajamai, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan perdata Handoyo dan istri melawan Siti Rokayah, saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2017).

Sementara itu Hj. Dedeh Siti Hindasah perwakilan  keluarga Siti Rokayah alias Amih,  mengaku telah mendapat kabar soal langkah hukum lanjutan yang diambil oleh Handoyo dan Yani Suryani.

“Iya benar Handoyo banding,” ungkapnya.

Namun, lanjut Dedeh pihak keluarga belum menerima surat secara resmi di Pengadilan.

“Suratnya belum kami terima tetapi informasinya, Handoyo datang sendiri ke pengadilan tanpa didampingi pengacara saat menyatakan banding,” Ujarnya.***JMB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *