HUKUM KRIMINAL

Rekonstruksi Kasus Mutilasi, Pelaku Pragakan 43 Adegan

Proses rekonstruksi berlangsung 43 Adegan oleh Pelaku, foto cakrawala.co

Gapura Cianjur ,- Petugas Kejaksaan dan Satuan Reskrim Polres Cianjur,  menggelar rekonstruksi atau reka ulang pada kasus pembunuhan satu keluarga yang dituding pelaku sebagai dukun santet di Kecamatan Cidaun, Cianjur yang  terjadi pada tanggal 8 Juni 2017 silam.

Reka ulang yang digelar di Kecamatan Cugenang Cianjur dengan pelaku Wahyu Adam (23), memperagakan 43 adegan. Dari hasil rekonstruksi, Wahyu Adam diketahui sudah merencanakan aksi pembunuhan dengan motif dendam.

KBO Reskrim Polres Cianjur, IPTU Nasution mengatakan, dari hasil penyidikan, pelaku murni melakukan pembunuhan dengan cara memutilasi korban dengan motif dendam.

“Pelaku ini melakukannya dalam keadaan sadar. Kita juga sudah lakukan penyidikan dan hasilnya si pelaku ini merencanakan pembunuhan,” kata Nasution saat diwawancarai awak media.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup. Nasution juga menegaskan bahwa pelaku menduga sudah menjadi korban dukun santet. “Jadi korban-korbannya ini, menurut dugaan si pelaku adalah dukun santet,” tutupnya.

Diberitakan sejumlah media massa sebelumnya Kasus pembunuh sadis satu keluarga terjadi di Kampung Cidarengdeng, Desa Cibuluh, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menewaskan pasangan suami istri, Undi (60) dan Karti (55).

WA (23) berhasil diringkus polisi tidak lama  d setelah kejadian. Selain menghabisi nyawa Undi dan Karti,  WA (23) juga memutilasi Aep (30). Jasad Aep ditemukan di bebatuan sungai.***TGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *