HUKUM KRIMINAL

Pengadilan Negeri Garut Vonis Restu Fauzi Seumur Hidup

Gapura Garut ,- Restu Fauzi (20) dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut. Putusan tersebut dijatuhkan karena Restu terbukti melakukan pembunuhan dan pencabulan kepada Fahmi Nisa Nurbayani (19) Mahasiswa Akper Garut.
Restu nekat mendatangi rumah korban untuk melakukan pencurian pada 2 Desember 2016 di Perum Banyuherang, Blok D4, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi pada pukul 01.00. Mahasiswi Akademi Keperawatan (Akper) Pemkab Garut itu meregang nyawa karena sempat melakukan perlawanan saat mengetahui pelaku mencuri di rumahnya.
Dalam persidangan disebutkan jika Restu mengambil barang milik korban berupa laptop, telepon genggam, dan uang sebesar Rp 40 ribu. Namun laptop dan telepon genggam jatuh di tengah sawah saat pelaku melarikan diri. Alhasil, hanya uang puluhan ribu yang didapat dan dibelikan rokok oleh pelaku.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana. Menyatakan telah terbukti melakukan pencabulan kepada orang yang tak berdaya. Menjatuhkan penjara seumur hidup,” ujar Kata Endratno Radjamai, dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (3/8/2017).
Putusan seumur hidup kepada terdakwa disambut tepukan dari keluarga dan rekan korban. Terdakwa pun menerima atas putusan yang ditetapkan majelis hakim.
Dalam persidangan, pelaku juga terbukti melakukan pencabulan kepada korban. Padahal korban sudah dalam keadaan tak berdaya. Saat melarikan diri, pelaku pun sempat meminta tolong kepada pengendara motor dan mengaku menjadi korban begal.***Marwij

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *