HUKUM KRIMINAL

Polres Garut Segera Jatuhi Sanksi Kedua Oknum Anggotanya Dalam Kasus Letusan Senpi

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Hairulloh dan Subaghumas AKB Ridwan Tampubolon, foto dok

Gapura Garut ,- Kasi Propam Polres Garut, Iptu Amat Rahmat, memastikan pelaku penembakan peluru nyasar ditepat hiburan malam Milan Karaoke yakni Aiptu Supriyadin dan Brigadir Kiki Eriyana telah diperiksa pihaknya. Keduanya melakukan pelanggaran karena lalai dalam menggunakan senjata dan kode etik.

“Aiptu Sapriyudin lalai dalam menggunakan senjata. Sedang Brigadir Kiki melakukan pelanggaran kode etik,” kata Amat di Mapolres Garut, Rabu (4/10/2017)

Amat menyatakan berkas pemeriksaan perkara kedua oknum anggota polisi tersebut sudah dilimpahkan ke Reskrim Polres Garut. Terkait sanksi pun akan diserahkan ke pihak Reskrim.

“Kami hanya menerapkan masalah kode etiknya setelah ada putusan pengadilan. Untuk perkaranya akan dilimpahkan ke Polda Jabar,” ujarnya.***TGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *