HUKUM KRIMINAL

Polisi Banjar Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam 


Gapura Kota Banjar – Meresahkan masyarakat, arena judi sabung ayam, Sabtu (14/10/2017) sekitar pukul 15.00 WIB digerebek jajaran Polres Banjar. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka adalah MK dan US, keduanya merupakan warga Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
Penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah lantaran di Lingkungan Tanjungsukur RT 4/16, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, kerap dipakai arena judi sabung ayam. 

“Penggerebekan ini atas dasar laporan warga yang mengaku resah dengan arena judi sabung ayam. Judi sabung ayam ini bertempat di halaman rumah salah satu tersangka yakni MK,” ujar Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Jaya Sofyan saat jumpa pers di Mapolres Banjar, Kamis (19/10/2017).

Saat melakukan penggerebekan, puluhan orang yang berada di arena tersebut lari kocar-kacir menghindari kejaran petugas. Petugas pun berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 9 ayam jago beserta kisanya, karpet warna hijau, penutup arena sabung, 2 buah ember, 1 buah jam dinding, satu buah lampu, satu buah busa kecil untuk memandikan ayam, dan uang tunai sebesar 55 ribu rupiah.

“Kedua tersangka dikenai pasal 303 ayat 1 dan ayat 3 jo pasal 303 Bis Ayat 1 ke 1 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Jaya.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *