HUKUM KRIMINAL

Polres Banjar Bekuk Sindikat Perdagangan Manusia


Gapura Kota Banjar , – Jajaran Satreskrim Polres Banjar berhasil menangkap jaringan sindikat perdagangan manusia. Hal ini diutarakan Kapolres Banjar, AKBP Twedi saat press realise di Mapolres Kota Banjar, Kamis, (19/10/2017). 

Para tersangka yang berhasil ditangkap yakni IBM, AS, dan AR (perempuan). Sedangkan korbannya yakni Yul, Sar, YH, NS, dan Lin berhasil diselamatkan petugas.
Terbongkarnya kasus perdagangan manusia ini berawal ketika petugas mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya sindikat perdagangan manusia. 

Kemudian petugas menindak lanjuti laporan tersebut, dan pada Minggu (15/10/2017) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka IBN bersama calon korbannya yakni Yul di kawasan terminal Bus Banjar atau tepatnya di pool Bus Sugeng Rahayu. Diketahui IBN dan calon korbannya, Yul akan berangkat ke daerah Pasuruan Jawa Timur dengan menggunakan Bus malam Sugeng Rahayu.

“Tersangka IBN berperan sebagai pencari perempuan di Kota Banjar dengan imbalan 600 ribu per orang, kemudian para perempuan tersebut dikirim ke daerah Kabupaten Pasuruan Jawa Timur untuk dijadikan PSK,” ujarnya.

Para perempuan tersebut dijual ke mucikari yakni Ar alias Ayah dan AR yang berada di sebuah wisma di daerah Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. 

“Di sana para perempuan tersebut akan dijadikan PSK dengan iming-iming mendapat bayaran mahal,” imbuh Twedi.

Dengan tertangkapnya IBN, kemudian polisi melakukan pengembangan melalui tim khusus (timsus) hingga menuju ke Pasuruan Jawa Timur. Di daerah Pasuruan, petugas berhasil menangkap sang mucikari yakni Ar dan AR dan menyelamatkan empat korban yang sudah ada di wisma tersebut. 

“Sebetulnya keempat korban sudah ingin kabur dari wisma tersebut, karena apa yang dijanjikan para tersangka kepada korban yakni mendapat bayaran mahal, semuanya bohong, dan para korban pun mengucapkan terima kasih kepada petugas yang telah menyelamatkan mereka,” katanya.

Petugas mengamankan beberapa barang bukti yakni berupa lima unit handphone, satu buah ATM, satu buah buku tabungan, satu buah nota, dan satu buah buku catatan kecil untuk para “tamu” yang sudah pernah mendapat layanan dari para PSK tersebut.

“Para tersangka dikenai pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Twedi.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *