HUKUM KRIMINAL

Motif Ibu Bunuh Anak Kandungnya Masih Didalami Polisi

Kapolres Garut AKBP Novri Turangga saat memberikan keterangan terkait kasus Ibu bunuh anak Kandungnya, foto dok

Gapura Garut ,- Kapolres Garut AKBP Novri Turangga memaparkan kronologis terkait kasus  pembunuhan ibu kandung terhadap anaknya yang masih bayi di Garut, Jawa Barat Senin 23 Oktober 2017.

“Keterangan awal yang diperoleh penyidik pelaku punya rencana sehari sebelumnya untuk itu (menghilangkan nyawa anaknya), makanya kita sedang telusuri latar belakangnya apa, ” Kata Novri di Mapolres Garut, Selasa (24/10/2017).

Ia juga menyebut akan melakukan cek kesehatan kejiwaan pelaku, untuk mengetahui motif dari pelaku yang tega menghilangkan nyawa buah hatinya.

“Berdasarkan keterangan tersangka, cara tersangka menghabisi korban terbilang unik, korban bayi laki-laki yang tengah bermain dan terlihat imut tersebut, sengaja disimpan di atas bantal dalam keadaan tengkurap, kemudian diduduki tersangka hingga satu jam, sampai akhirnya korban meninggal dunia.”paparnya.

Anehnya lanjut Kapolres saat anak itu merintih menangis tersangka malah tetap menduduki tubuh anaknya.

“Ia baru berhenti setelah korban keluar darah dari hidungnya, kemudian dibersihkan darahnya dan ditidurkan lagi menggunakan selimut layaknya sedang tidur,” paparnya.

Novri menambahkan  korban mengaku jika anak bayinya itu, justru tengah bermain dengan lucu jauh dari kesan rewel atau menangis.

“Dia sendiri bilang anaknya baik, tidak rewel, usia 4 bulan kan sedang lucu-lucunya, padahal kalau tidak mau biar buat saya saja saya urus,” ujar Novri  menggambarkan keanehannya.

Sejauh ini kata Novri pihaknya belum memastikan apakah, kasus yang menimpa Ismail termasuk pembunuhan berencana atau tidak sebelum harus dilakukan tes kejiwaan.

“Kalau terbukti pembunuhan berencana bisa (hukuman) seumur hidup, tapi intinya dia sudah merencanakan untuk membunuh anaknya,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka masih meringkut di sel tahanan Mapolres Garut, sementara pasal yang digunakan yakni pasal 338 KUHP dan pasal 76C JO pasal 80 ayat 4 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Cucu (27), seorang ibu di Garut, Jawa Barat tanpa belas kasihan, tega membunuh Ismail Nugraha, anaknya sendiri yang masih berusia 3 bulan di Kampung Patrol,  Desa Sindang Palay, Karangpawitan, Senin petang (23/10/2017).***JMB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *