HUKUM KRIMINAL

Tiga Tersangka Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Purwakarta

Gapura Purwakarta , – Tiga pelaku spesialis curanmor di Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, Kamis ( 16/11 ) di bekuk aparat Kepolisian Polsek Bungursari.  Modus pelaku mencuri kendaraan roda dua di parkiran rumah warga dalam kondisi sepi. 

Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil mengamankan satu unit motor vespa yang siap akan di jual pelaku, bahkan salah satu pelaku merupakan remaja berusia belasan tahun.

Ketiga pelaku spesialis curanmor yang di ringkus Polisi ini yakni, Dedi Permana 29 tahun warga Cikampek, Andri Dedi 23 tahun warga Kampung Mekar Jaya Cikampek Utara, serta Wandi 17 tahun warga Kampung Baru Cikampek kota.

Para pelaku melancarkan aksi curanmor roda dua jenis Vespa yang berada di depan rumah korban di daerah Cibungursari tanpa kondisi motor terkunci. Para pelaku mencuri motor Vespa ini karena mereka sudah tidak memiliki target pencuriannya sebagai pencuri spesialis pencuri motor jenis bebek dan metik.

Para pelaku setelah berhasil mencuri motor Vespa ini, langsung melarikan hasil curiannya ke arah Cikampek Karawang.

Kapolsek Bungursari Kompol Syarif Hidayat menjelaskan,  aksi para pelaku dengan modus mengambil motor Vespa di halaman parkir rumah warga dalam kondisi sepi.

“Para pelaku melancarkan aksinya menggunakan kunci leter T, dikarenakan motor Vespa tidak terkunci, sehingga pelaku bisa dengan mudah mencurinya, rencananya motor Vespa ini akan di jual seharga 1 Juta Rupiah” Ujar Kapolsek Bungursari di ruang kerjanya. 

Sementara itu, Dedi Permana salah satu pelaku mengakui, Awalnya tidak niat untuk mencuri motor jenis Vespa ini, tetapi karena tidak ada sasaran motor lain yang harga penjualannya cukup tinggi dibandingkan motor Vespa, sehingga mereka tidak menyia nyiakan motor Vespa yang terparkir di rumah warga tanpa dalam kondisi terkunci.

“Saya dan temen teman pasca melancarkan aksi pencurian motor ini, tidak berlangsung lama langsung di ciduk polisi di daerah Klari Karawang” sesal pelaku.

Sedangkan Sobur sang pemilik motor Vespa menegaskan, motornya di curi pelaku dalam kondisi tidak terkunci.

“Biasanya kan jarang sekali motor Vespa jadi target sasaran pencurian, apalagi pemilik Vespa banyak yang tergabung dalam wadah komunitas motor” Ujar Sobur.

Aparat Kepolisian mengamankan barang bukti satu unit motor Vespa. Para pelaku pun di jerat pasal 363 KUHP, Dengan ancaman hukuman  Maksimal 7 tahun penjara.***Alex

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *