HUKUM KRIMINAL

Komplotan Rampok Gasak Dana Desa Rp 137 Juta 

Gapura Purwakarta , – Kasus perampokan uang Dana Desa dan Siltap senilai 137 Juta 900 Ribu Rupiah, terjadi di Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, dengan modus para pelaku yang diduga berjumlah 3 orang, menggembosi ban mobil Sedan korban yang sedang melaju di daerah Dangdeur Kecamatan Bungursari.

Para pelaku pun langsung beraksi mengambil tas yang berisikan uang yang tersimpan di jok mobil bagian belakang, saat Kepala Desa yang menjadi korbannya mengecek kondisi ban mobilnya.

Dengan modus gembos ban, para pelaku perampokan yang diduga berjumlah 3 orang, menggunakan kendaraan motor, berhasil menggondol uang Dana Desa sebesar 91 Juta 900 Ribu Rupiah dan uang Penghasilan Tetap Perangkat Desa atau Siltap sebesar 46 Juta Rupiah yang tersimpan di sebuah tas yang berada di jok bagian belakang mobil jenis Sedan, milik korban Abidin yang tidak lain adalah Kades Cibodas Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta.

Kejadian perampokan yang berlangsung di sebuah bengkel di jalan desa Dangdeur Kecamatan Bungursari, Selasa (21/11) saat mobil sedan milik Abidin Kades Cibodas ini baru saja pulang mengambil uang Dana Desa dan Siltap dari sebuah Bank.

Namun saat melintas di jalan desa Dangdeur, ban mobil korban mendadak bocor dan akhirnya memilih berhenti di sebuah bengkel, tetapi tiba tiba 2 orang pengendara motor jenis Vixion berhenti dan langsung merampas tas berisi uang Dana Desa dan Siltap senilai 137 Juta 900 Ribu Rupiah. 

Menurut Kapolsek Bungursari Kompol Syarif Hidayat, diduga korban telah di buntuti para pelaku, sehingga untuk memuluskan aksinya, para pelaku melancarkannya dengan modus gembos ban. 

“Diduga pelaku sebanyak 3 orang, pelaku sengaja memasang paku untuk menggembosi ban mobil korban, namun tidak ada aksi pengancaman memakai senjata tajam maupun senjata api” tegas Kompol Syarif Hidayat.

Namun, korban belum bisa di wawancara oleh wartawan, termasuk tidak diperkenankan mengambil gambar korban yang masih menjalani pemeriksaan intensif petugas di ruang pemeriksaan, dengan alasan untuk memperlancar proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.***Alex

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *