Gapura Purwakarta ,- Seorang oknum PNS Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, terpaksa di ringkus jajaran Satuan Reserse dan Narkoba Polres Purwakarta karena kedapatan mengedarkan Narkotika jenis shabu.
Pelaku berinisial MY (37) oknum PNS warga Desa Cikumpay Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Menurut Kapolres Purwakarta AKBP Dedy Tabrani penangkapan pelaku atas laporan dari masyarakat karena dinilai telah meresahkan masyarakat dan sering mabuk disamping menjadi pengedar narkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan dalam kurun waktu satu minggu, pengedar shabu ini akhirnya dapat ditangkap ketika tengah bertransaksi shabu di Jl raya Campaka purwakarta.”kata Kapolres AKBP Dedi Tabrani, Selasa (5/12/2017).
Dalam penangkapan itu, kata Kapolres pihaknya berhasil menyita barang bukti satu bungkus kecil plastik klep bening yang diduga berisi narkotika golongan satu, jenis sabu.
“Dari hasil penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan mengarah pada satu pelaku lain berinisial K. Si K saat ini masih diburu Polisi karena telah melarikan diri ke daerah Cilacap Jawa Tengah,”ungkapnya.
Pengakuan tersangka lanjut Kapolres bahwa sabu yang diedarkan di Purwakarta itu didatangkan dari luar Purwakarta.
Menurut Dedy, atas perbuatanya itu tersangka dijerat UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentantang narkotika dengan ancaman diatas 4 tahun Penjara.
Sementara, tersangka MY yang diketahui sebagai salah satu operator pelaksana di Disdukcapil Purwakarta, mengaku menyesal karena telah salah dalam pergaulan, serta mengaku bahwa dirinya bukan merupakan pengedar shabu.***Alex