HUKUM KRIMINAL

Kurir Ganja Berhasil Dibekuk Polres Purwakarta

Polres Purwakarta Saat Ekspos Barang Bukti dan tersangka Kurir Ganja, foto Alex

Gapura Purwakarta ,- Seorang kurir narkoba jenis ganja di ringkus Satnarkoba Polres Purwakarta Jawa Barat, Minggu (20/01/2018) sore. Kurir yang membawa ganja kering siap edar sebanyak 28,8 kg ini, diduga dikendalikan bandar narkoba yang kini sedang menjalani masa hukuman di LP Purwakarta.

Dari tangan tersangka pelaku narkoba “Jaringan Aceh” itu, polisi menyita barang bukti 28,8 kg ganja kering siap edar bernilai ratusan juta rupiah dan tiga unit handphone.

Kapolres Purwakarta AKBP Dedy Tabrani didampingi Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo dan Kasubag Humas AKP Vicky, Kamis (25/01/2018), membenarkan adanya penangkapan kurir narkoba membawa barang haram ganja 28,8 kg. “Betul, pada 20 Januari lalu kita meringkus JM kurir jaringan Aceh di Plered, Purwakarta,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka JM berkat kejelian jajaran Satnarkoba saat mengembangkan kasus kepemilikan barang haram diwilayahnya. Kemudian terendus pada Minggu sore ada aktifitas mencurigakan di Gedung Serbaguna. Lalu Tim Satnarkoba  mengejarnya ke Plered. Benar saja, di gedung serbaguna tersebut ditemukan sebungkus paket besar dibungkus dus berisi ganja yang hendak digeser ke sebuah madrasah diwilayah Anjun, Plered, oleh tersangka JM.

Kepada penyidik, lanjut Kapolres, tersangka JM mengakui barang haram tersebut milik seorang narapidana yang kini mendekam di LP Purwakarta. Pihaknya lalu berkoordinasi dengan Lapas Purwakarta untuk menangkap DR, 31, penghuni Lapas. “Tersangka ini dikendalikan remote (pengendalinya) didalam lapas untuk mengedarkan barang haram yang didatangkan langsung dari Aceh. Atas perintah remote DR juga, JM mengambil dan memindahkannya dari Gedung Serbaguna ke sebuah madrasah di Plered untuk dikemudian dipecah 12 potongan dari  1 ball (1 kg) ganja. 1 ball dihargai Rp 5 juta,” ungkapnya.

Kata Dedy, tersangka JM dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Tersangka JM menyebutkan, ia diupah Rp 500 ribu untuk membawa ganja seberat Rp 28,8 kg dari gedung serbaguna ke madrasah di Anjun, Plered. “Saya sendiri tidak tahu kalau isinya ganja, pak. Saya cuma disuruh ngambilin barang di gedung itu,” ungkap JM.***Alex

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *