HUKUM KRIMINAL

Pelaku Pembunuhan di Garut Mengaku Sakit Hati Disebut Jomlo

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna didampingi Kasat Reskrim AKB Auliya Djabar, saat ekspos penangkapan pelaku pembunuhan sadis di Garut, foto jmb

Gapura Garut ,- Jajaran  Satuan Reserse Kriminal Polres Garut kembali berhasil mengungkap dan menangkap  pelaku dalam kasus pembunuhan seorang perempuan warga Kampung Pasir Jonge RT02/09 Desa Sukawangi, Kecamatan Singajaya, kabupaten Garut, pada Jumat 19 Januari 2018 lalu.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna didampingi Kasat Reskrim AKP Auliya Djabar mengatakan keberhasilan anggotanya mengungkap kasus pembunuhan sadis tersebut berkat laporan masyarakat serta keterangan para saksi sehingga petunjuk yang mengarak kepada pelaku menemukan titik terang.

“Anggota kami juga menemukan sepasang sendal jepit yang diduga milik pelaku dan digunakan saat menghabisi nyawa korban dengan menginjak leher korban hingga tewas. Petunjuk kuatnya karena disendal jepit tersebut ada bekas rambut yang diduga rambut korban yang terenggut saat pelaku membunuhnya,”kata AKBP Budi Satria Wiguna, Senin (29/1/2018).

Menurutnya korban adalah Siti Aisyah (32) meregang nyawa setelah dianiaya pelaku dengan cara mendorong dan mencekik leher korban hingga membenamkannya ke lantai dan menginjak nginjak bagian lehernya.

“Setelah kami amankan dan diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa Siti Aisyah (32) ,”ujarnya.

Kapolres menyebut menurut pengakuan pelaku bernama Nunur (28), ia merasa sakit hati dihina korban dengan kata ‘Jomblo’.

“Pelaku ini kesal dan tidak terima disebut Jomblo, maka pada Jumat  19 Januari 2018  malam bertamu ke rumah korban dan menghabisinya dengan cara dicekik,” tutur Kapolres Garut.

Kapolres Budi menambahkan setelah mengetahui korbannya tewas, pelaku  lalu mengambil uang dan handphone milik korban.

“Anggota kami menangkap pelaku pada  Sabtu 27 Januari 2018  di Kawasan Cengkareng, DKI Jakarta setelah pelaku berusaha kabur,”ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal berlapis salah satunya pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman seumur hidup.***TGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *