HUKUM KRIMINAL

Bawa Kabur Gadis Dibawah Umur, AS Dibekuk Polisi

Gapura Kota Banjar , – Satreskrim Polres Banjar berhasil menangkap pelaku pembawa lari gadis di bawah umur. Pelaku berinisial AS (19) ini terbukti membawa lari remaja putri bernama Tasania Septiani (14).

Korban yang memiliki keterbatasan fisik ini merupakan warga Lingkungan Jelat RT 01/04, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.

Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Jaya Sofyan mengatakan, bahwa menurut pengakuan tersangka, dirinya mengenal korban melalui media sosial facebook. Pelaku dan korban pun janjian untuk bertemu pada Senin (19/3/2018). Saat ketemuan dengan pelaku, korban diantar oleh temannya.

“Pelaku dan korban janjian di suatu tempat, mereka saling kenal lewat facebook,” ujar Jaya kepada wartawan, Kamis (22/3/2018).

Saat bertemu, pelaku langsung membawa korban dengan dibonceng menggunakan motor. Pada teman korban, pelaku mengaku akan membawa jalan-jalan korban keliling Banjar. Namun, kenyataannya korban malah dibawa ke rumah pelaku.

Penangkapan pelaku cukup cepat, dimana Polres Banjar meringkus pelaku kurang dari 1X24 jam sejak pelaporan.

“Kurang dari 24 jam pelaku sudah berhasil kami tangkap,” katanya.

Ia menambahkan, pelaku ditangkap di rumah miliknya di Dusun/Desa Rungkang, Kecamatan Gandrung, Kabupaten Cilacap, Selasa (20/3/2018) malam sekitar jam 20.00 WIB.

Sementara, orang tua korban Entin Kartini melaporkan kejadian ini ke Polres Banjar pada Selasa (20/3/2018) siang sekitar jam 10.00 WIB.

“Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya tanpa perlawanan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Kota Banjar.

“Pelaku dijerat Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 35 tentang perlindungan anak ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Jaya.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *