HUKUM KRIMINAL

Jelang Ramadan, Polres Banjar Amankan Miras Oplosan Ciu

Gapura Banjar – Menjelang bulan suci Ramadhan, jajaran polres Banjar melalui Satuan Reskrim dan Satuan Sabhara Polres Banjar, Sabtu (12/5/2018) melakukan razia penyakit masyarakat (pekat). Razia tersebut dalam rangka Cipta Kondisi menjelang Bulan Ramadhan.

Dalam razia ini, satu orang pembeli berisinial Ad (20) warga Puloerang, Kabupaten Ciamis dan penjual minuman keras berinisial Rul (16) warga Jadimulya, Kelurahan Hegarsari, Kota Banjar serta seorang saksi berinisial Tar (50) warga Jadimulya, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, berhasil diamankan petugas. Selain mengamankan ketiga orang tersebut, petugas pun mengamankan 17 kantong plastik miras jenis ciu siap edar yang sudah dikemas.

Kasat Sabhara Polres Banjar, AKP Maman mengatakan bahwa kegiatan razia cipta kondisi ini digelar selama 10 hari, dari tanggal 12/5/2018 hingga 21/5/2018 mendatang.

“Hari ini kami amankan 17 kantong plastik miras jenis ciu. Selain itu kami amankan juga tiga orang mulai penjual, pembeli, dan saksi,” ujarnya.

Maman menambahkan, untuk mengelabui petugas, penjual miras tersebut nyambi menjadi penjual buah-buahan di sebuah kios di blok pasar subuh Banjar.

“Kami mendapatkan laporan dari Ad yang tengah menenggak miras ciu. Ad terjaring razia di jalan Hamara Efendi saat ngamen, dan kemudian menunjukkan dimana ia membeli miras tersebut,” imbuhnya.

Lalu petugas mendatangi kios tersebut, dan benar saja belasan ciu yang sudah dikemas di dalam kantong plastik berhasil diamankan petugas. Ad (pembeli), Rul (penjual), dan Tar (saksi) dibawa ke Mako Polres Banjar untuk didata, dan barang bukti berupa 17 kantong plastik miras jenis ciu pun diamankan petugas sebagai barang bukti.

“Miras tersebut kamibtemukan di kios buah-buahan milik Nong (50) yang tidak lain merupakan nenek dari Rul,” jelasnya.

Pengakuan Rul, bahwa ia menjual miras ciu tersebut dijual dengan harga Rp10.000 untuk kantong kecil dan Rp 20.000 untuk kantong besar.

“Si penjual miras tersebut mendapat untung Rp 5000 dari setiap kemasan kantung plastik baik yang besar maupun kecil,” kata Maman.

Maman berharap, melalui razia pekat ini, Kota Banjar bebas dari miras.

“Semoga saja dengan adanya razia ini, Kota Banjar bebas dari miras, apalagi sekarang menjelang puasa,” pungkasnya.

Ketiga orang yang berhasil diamanakan tersebut akan diberi sangsi tindak pidana ringan (tipiring).***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *