HUKUM KRIMINAL

Petugas Bea Cukai Bandung Bekuk Pria Thailand Bawa Sabu Saat Hari Raya Lebaran

Gapura Bandung ,-.Seorang warga negara Thailand berinisial BS (36), pria berwajah berbentuk kotak, berkulit sawo matang, berambut hitam ikal, perawakan kurus dengan tinggi sekitar 157 cm, dibekuk petugas Bea Cukai Bandung, Jawa Barat di Bandara Husein Sastranagara, tepat di saat hari Raya Idul Fitri, Jumat (15/6/2018) lalu.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Barat Saifullah Nasution menuturkan, penangkapan pria tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap penumpang pesawat Silk Air rute Singapura-Bandung yang belakanga diketahui berinisial (BS).

“Saat diperiksa lebih mendalam terhadap barang bawaan yang bersangkutan, ditemukan serbuk kristal putih yang diduga methamphetamine di dalam dinding ransel milik yang bersangkutan,” ujar Saifullah dalam ekspose di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung, Senin (25/6/2018).

Menurutnya setelah dilakukan uji laboratorium di Jakarta, serbuk putih itu terindentifikasi sebagai Methamphetamine alias sabu.

BS, yang tidak bisa bicara dalam bahasa Inggris maupun Indonesia tersebut, petugas berhasil menyita hampir 1,2 kilogram sabu, yang nilainya mencapai Rp 2,3 miliar.

“Dengan pengungkapan ini, jumlah yang berhasil diselamatkan adalah 8.085 jiwa, dengan asumsi tiap satu gram methamphetamine bisa dikonsumsi oleh tujuh orang,” klaim Saifullah.

Ia memperkirakan pelaku menilai kondisi di Indonesia lengah, karena masyarakat yang sedang sibuk merayakan Idul Fitri. Namun, dugaan tersebut salah karena petugas pengawasan oleh Bea Cukai Jabar, khususnya Bandung, tidak surut malah makin ditingkatkan.

“Terbukti, petugas kami berhasil melakukan penindakan terhadap aksi penyelundupan narkotika jenis methamphetamine ini,” seru Saifullah.

Kepala Subdit IV Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat AKBP Herryanto menambahkan, kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap pengungkapan yang dilakukan Bea Cukai. Pihaknya tak menyangkal jika terkendala komunikasi dengan yang bersangkutan.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Thailand di Indonesia, karena yang bersangkutan adalah warga negara asing. Apalagi, yang bersangkutan tidak bisa berbahasa Inggris, maupun Indonesia. Tapi, kami tetap berusaha lakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tegas Herryanto.

Akibat aksinya ini, pelaku dijerat Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Serta, Pasal 113 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dirinya terancam hukuman penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.***Bara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *