HUKUM KRIMINAL

Kejaksaan Negeri Garut Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Azwar SH, MH, foto dok

Gapura Garut ,- Kepala Kejaksaan Negeri Garut Azwar SH mengakui pihaknya  sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran dana desa di dua desa, diwilayah  Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kajari menyebut dugaan tindak pidana korupsi tersebut berakibat merugikan negara yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

“Sekarang Kejaksaan Negeri Garut sedang meneliti dua kepala desa di Garut tentang dugaan penyelewengan ADD (Anggaran Dana Desa) dan DD (Dana Desa) nilainya ratusan juta rupiah,” kata Azwar kepada wartawan, Selasa (24/7/2018).

Azwar menyatakan Kejaksaan yang dipimpinnya akan terus berupaya memberantas segala tindak pidana korupsi anggaran yang peruntukannya bagi masyarakat di Kabupaten Garut.

“pada saatnya nanti kami ingin mengekspose kasus korupsi desa ini, untuk menjadi shock therapy agar mereka menggunakan anggarannya dengan benar,” ungkapnya.

Ia menuturkan, kasus yang terjadi di dua desa di Garut itu terkait persoalan administrasi penggunaan anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“seperti pembangunan gedung balai desa tahun anggaran 2017 yang disinyalir adanya pengerjaan yang tidak sesuai dengan rencana awal. Kondisi di lapangan memang benar terjadi kekurangan pekerjaan atau pekerjaan tidak sesuai rencana peruntukan,” katanya.

Kajari juga mengimbau seluruh aparatur desa untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Pokoknya harus hati-hati , seluruh anggaran yang dikucurkan ke desa itu, harus tertib administrasi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, jika melanggar aturan maka akan terjerat hukum.”imbuhnya mengingatkan

Ia juga menegaskan bahwa Dana desa tersebut bukanlah hal  sepele, melainkan ada mekanisme dan aturannya yang harus dilaksanakan.

“artinya ada aturan yang harus diterapkan, mereka harus berhati-hati ini bukan uang pribadi,”pungkasnya.***JMB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *