MUDIK

Arus Mudik Garut Mulai Memasuki Puncak, Delman Resmi Tidak Beroprasi

GRT_PENUMPUKAN PENUMPANG MASIH TERJADI DITERMINAL GARUT 012_0001

Gapura Garut ,- Arus Mudik yang memasuki wilayah kabupaten Garut baik kendaraan yang melintasi jalur udik maupun jumlah pemudik yang turun diterminal Guntur Ciawitali Garut diperkirakan akan mencapai lonjakan pemudik akan meningkat mulai hari, Selasa (14/7/2015) hingga dua hari jelang lebaran nanti.

Terkait puncak arus mudik maupun saatnya arus balik nanti, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Garut telah mempersiapkan bebagai kemungkinan termasuk mempersiapkan  bus cadangan jika pada arus balik nanti penumpang membeludak.

“Kami bekerja sama dengan setiap pihak perusahaan otobus. Mereka menyanggupi menyiapkan armada cadangan yang akan mengangkut pemudik pada arus balik nanti,” Kata Sofyan, Kepala Seksi terminal Dinas Perhubungan Kabupaten Garut.

Menurutnya hingga H-4 kemarin jumlah total kedatangan penumpang sejak Jumat 10 Juli 2015 lalu hingga senin siang kemarin telah mencapai 11.750 orang.

“Jumlah kedatangan sebanyak 11.750 orang itu melibatkan 552 unit bus. Untuk hari senin hingga siang hari kemarin, kedatangan penumpang sebanyak 2.500 orang”. Ungkapnya.

Sementara itu dihubungi secara terpisah, Kabid Angkutan Dishub Kabupaten Garut Deni Desta, mengatakan, angkutan tradisional jenis delman sehak hari, Senin (13/7/2015) kemarin ini sudah tidak beroperasi di setiap jalur mudik.

Seperti diketahui beberapa titik jalur mudik yang biasa menjadi tempat operasional delman adalah Limbangan, Malangbong, Leles, Kadungora, dan Tarogong.

“Delman selama arus mudik, yakni mulai H-4 hingga H+5 lebaran, resmi dilarang beroperasi. Hari ini delman sudah dilarang untuk menjaga kelancaran arus mudik,” Ungkap Deni.

Menurutnya, selama musim arus mudik dan arus balik delman tersebut dilarang beroprasi karena  dianggap sebagai salah satu faktor penyebab kemacetan. Sebagai kompensasi atas larangan beroperasi, pemerintah daerah telah menganggarkan dana sebanyak Rp400 juta.

“Ada sebanyak 400 kusir atau pemilik delman yang terdata di pemerintah. Mereka nanti akan mendapat kompensasi sebesar Rp75.000 masing-masingnya,” Imbuhnya.***TG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *