NUSANTARA

Pengurusan STNK, BPKB Naik, Siap-siap Rogoh Kocek Lebih Dalam

Gapura Nusantara ,-  Pertanggal 6 Januar 2017 mendatang pemerintah resmi akan menerapkan tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Peraturan Pemerintah untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Berdasarkan PP 60/2016 tarif baru mulai berlaku 6 Januari mendatang,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto saat dikonfirmasi, sejumlah media belum lama ini.

Tarif baru tersebut menurut Agung  akan berlaku secara nasional berdasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Peraturan baru tersebut memuat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Besaran kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan bisa mencapai dua kali lipat seperti untuk penerbitan STNK kendaraan roda dua maupun roda tiga.

Dalam peraturan lama besaran biasa hanya  Rp50.000. Dalam peraturan baru tarif berubah menjadi Rp100.000. Sementara untuk roda empat, dari Rp75.000 menjadi Rp200.000.

Kenaikan yang cukup besar terjadi  pada item penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Kendaran roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp80.000 naiknya menjadi Rp225.000. Kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp100.000 kini dikenakan biaya Rp375.000.***TGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *