Gapura Nusantara ,- Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) kembali menegaskan terkait Kepemilikan Saham Pemerintah Daerah Atas Pembangkit Listrik Panas Bumi Melalui Skema Penugasan Pengusahaan Panas Bumi Kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
ADPPI meminta Pemerintah (Kementerian ESDM) sebaiknya menunda terlebih dahulu Penugasan Pengusahaan Panas Bumi kepada BUMN di Bidang Panas Bumi tersebut hingga adanya Peraturan Menteri yang khusus dibuat untuk Skema Penugasan itu.
“Peraturan Menteri ini diperlukan sebagaimana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Panas Bumi dan PP Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung,” Kata Hasanudin Ketua Umum ADPPI dalam siaran persnya Jumat (31/3/2017).
Hasanudin menyebutkan Peraturan Menteri ESDM tentang Penugasan Pengusahaan ini penting sebagai kerangka acuan dalam jangka panjang.
“Hal-hal yang perlu diatur antara lain Prosedur dan tata cara penugasan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dapat mengikuti penugasan, Ruang Lingkup kerjasama yang dapat dilakukan BUMN dalam kerangka Penugasan, Tarif Listrik, dan lainnya terkait persoalan tersebut,”ungkapnya.
ADPPI lanjut Hasanudin berharap Pemerintah dapat mewajibkan BUMN yang mendapatkan Penugasan untuk mengikutsertakan Pemerintah Daerah setempat dalam kepemilikan saham sebagai bentuk kedaulatan negara atas sumber daya panas bumi.
“ Bagaimanapun BUMN adalah entitas bisnis yang perlu memperhatikan keikutsertaan pemerintah daerah dalam jangka panjang. Kepemilikan saham ini mesti diatur didalam Permen ESDM tentang Penugasan.”Tuturnya.
Lebih jauh Hasanudin menjelaskan Skema Penugasan ini mirip Skema Kontrak Operasi Bersama (KOB) atau Joint Operation Contract (JOC) di era Generasi Pertama Pembangkit Listrik Panas Bumi di Indonesia pada tahun 1981 dan 1991.
“Oleh karenanya mengenai PLTP Generasi KOB/JOC ini sebaiknya diatur di dalam Permen ini. Sehingga polemik/permasalahan PLTP Generasi KOB/JOC tidak menimpa pada Generasi Penugasan dalam jangka panjang, seperti yang terjadi di PLTP Yang dikelola Geodipa dan Chevron Geothermal,”paparnya.
Hasanudin menegaskan Skema Build, Own, Operate and Transfer (BOOT) dalam konteks Skema ini dapat diterapkan,”jika BUMN bekerja sama dengan pihak lain,”Tandasnya.***TGM