NUSANTARA

ADPPI Meminta Pemerintah Menunda Pengusahaan Panas Bumi Oleh BUMN

Hasanudin Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) foto jmb

Gapura Nusantara ,- Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) kembali menegaskan terkait Kepemilikan Saham Pemerintah Daerah Atas Pembangkit Listrik Panas  Bumi Melalui Skema Penugasan Pengusahaan Panas Bumi  Kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

ADPPI meminta  Pemerintah (Kementerian ESDM) sebaiknya menunda terlebih dahulu Penugasan  Pengusahaan Panas Bumi kepada BUMN di Bidang Panas Bumi tersebut hingga adanya Peraturan Menteri yang khusus dibuat untuk Skema Penugasan itu.

“Peraturan  Menteri ini diperlukan sebagaimana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014  tentang Panas Panas Bumi dan PP Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi  untuk pemanfaatan tidak langsung,” Kata Hasanudin Ketua Umum ADPPI dalam siaran persnya Jumat (31/3/2017).

Hasanudin menyebutkan  Peraturan Menteri ESDM tentang Penugasan Pengusahaan ini penting sebagai  kerangka acuan dalam jangka panjang.

“Hal-hal yang perlu diatur antara lain Prosedur dan  tata cara penugasan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dapat mengikuti  penugasan, Ruang Lingkup kerjasama yang dapat dilakukan BUMN dalam kerangka Penugasan, Tarif Listrik, dan lainnya terkait persoalan tersebut,”ungkapnya.

ADPPI lanjut Hasanudin berharap Pemerintah dapat mewajibkan  BUMN yang  mendapatkan Penugasan untuk mengikutsertakan Pemerintah Daerah setempat  dalam kepemilikan saham sebagai bentuk kedaulatan negara atas sumber daya  panas bumi.

“ Bagaimanapun BUMN adalah entitas bisnis yang perlu  memperhatikan keikutsertaan pemerintah daerah dalam jangka panjang.  Kepemilikan saham ini mesti diatur didalam Permen ESDM tentang Penugasan.”Tuturnya.

Lebih jauh Hasanudin menjelaskan Skema Penugasan ini mirip Skema Kontrak  Operasi Bersama (KOB) atau Joint Operation Contract (JOC) di era Generasi  Pertama Pembangkit Listrik Panas Bumi di Indonesia pada tahun 1981 dan 1991.

“Oleh karenanya mengenai PLTP Generasi KOB/JOC ini sebaiknya diatur di  dalam Permen ini. Sehingga polemik/permasalahan PLTP Generasi KOB/JOC  tidak menimpa pada Generasi Penugasan dalam jangka panjang, seperti yang  terjadi di PLTP Yang dikelola Geodipa dan Chevron Geothermal,”paparnya.

Hasanudin menegaskan  Skema Build, Own, Operate and Transfer (BOOT) dalam konteks Skema  ini dapat diterapkan,”jika BUMN bekerja sama dengan pihak lain,”Tandasnya.***TGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *