PARIWISATA BUDAYA

Pemkab Garut Lalai Pertahankan Peninggalan Cagar Budaya

gambar ilustrasi R. Ayu Lasminingrat, Tokoh emansipasi wanita Kabupaten Garut yang terlupakan, foto dok

Gapura Garut ,- Pemerintah Kabupaten Garut dinilai lalai dalam memelihara dan mempertahankan aset benda cagar budaya yang kini keberadaanya semakin tidak jelas.

Salah satunya pada bangunan yang kini menjadi bangunan sekolah dasar regol VII -X jalan Ranggalawe, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.

“Kami heran mengapa bangunan itu tidak terdaptar sebagai cagar budaya, padahal fakta fakta sejarah menunjukan bangunan tersebut peninggalan RA Lasmininggrat yang syarat dengan sejarah,”Kata Dedi Effendi budayawan Garut, Minggu (12/3/2017).

Menurutnya pemkab Garut terlihat tidak ada upaya mempertahankan peninggalan sejarah dengan mengabaikan bangunan gedung sekolah tersebut, apalagi saat ini pemkab berencana memugar bangunan tersebut secara permanen.

“Dengan rencana pemugaran itu menunjukan pemerintah Garut saat ini tidak memilki kepekaan terhadap peninggalan sejarah,”ungkapnya.

Dedi menyebutkan pihaknya kaget mendengar kabar bahwa bangunan tersebut tidak terdaftar benda cagar budaya, padahal sejak dulu sudah disepakati bangunan tersebut sebagai bukti peninggalan sejarah.

“Kami akan telusuri dimana kesalah ini terjadi apa ada unsur kesengajaan atau bagaimana,”ucap Dedi heran.

Sebagaimana diketahui status bangunan tersebut kembali disoal menyusul kebijakan pemkab Garut yang akan memugar permanen bangunan tersebut untuk dijadikan sekolah percontohan Full Day.***TGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *