PENDIDIKAN

Biaya Masuk Sekolah Menengah di Garut Mahal

Mahmud Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, foto jmb
Mahmud Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, foto jmb

Gapura Garut ,- Sejumlah orang tua calon murid sekolah menengah di Kabupaten Garut mengeluhkan mahalnya biaya masuk ke sekolah tingkat SMP, SMA dan sederajat lainnya.

Para orang tua menilai biaya masuk ke sekolah Menengah SMP dan SMA saat ini dirasa lebih mahal bila dibandingkan dengan masuk ke Perguruan Tinggi.

Asep Sudrajat, (40), salah seorang orang tua murid mengeluhkan besarnya biaya yang harus ia sediakan jika ingin memasukan anaknya ke salah satu sekolah  favorit di Garut harus menyediakan uang Rp7 juta hingga Rp10 juta.

“Menurut saya  besaran biaya ini cukup tinggi. Sekarang besaran biayanya sudah beredar di kalangan para orang tua siswa. Harusnya biaya masuk sekolah itu bisa murah karena sudah ada bantuan dari pemerintah,” kata Asep kepada wartawan, Kamis (16/6/2016).

Asep menyatakan, seharusnya besaran biaya ditentukan usai rapat komite sekolah dilakukan. Sementara yang terjadi saat ini tidak demikian.

“Seolah sudah ada tarifnya. Masuk sekolah jaman sekarang itu lebih mahal ketimbang masuk perguruan tinggi,” ujarnya.

Menanggapi keluhan mahalnya biaya masuk ke sekolah, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Garut Mahmud, membantah hal tersebut. Ia menegaskan pihak sekolah tidak boleh memungut biaya apapun.

“Besaran biaya memang harus ditentukan oleh rapat komite sekolah dengan orang tua siswa. Kalau ada yang menentukan tarif tanpa rapat dengan orang tua siswa, laporkan saja ke dinas,” Tegas Mahmud.

Menurut Mahmud, pihaknya akan memberikan sanksi bagi sekolah yang telah memungut bayaran sebelum seorang siswa diterima. Dia menambahkan, saat ini pemerintah telah bertekad untuk menggratiskan biaya pendidikan.

“Sementara ini di Garut program sekolah gratis tersebut baru terealisasi untuk sekolah di tingkat SD dan SMP. Sedangkan untuk tingkat SMA/SMK baru tercapai 34 persen,” katanya.

Terkait adanya sejumlah pihak yang memanfaatkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) agar bisa diterima di sekolah tertentu, Mahmud menjelaskan hal tersebut berada di luar kewenangannya. Seharusnya, kata dia, pihak desa membantu penggolongan warganya.

“Surat keterangan palsu ini diluar kewenangan kami. Harusnya pihak desa dapat membantu, proses pembuatan SKTM dengan jujur,” ucapnya.

Tahun ini, tambah dia, sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kabupaten Garut untuk beberapa sekolah tingkat SMP sudah ada yang melaksanakan tes masuk. Namun kebanyakan sekolah masih menerapkan penerimaan dengan passing grade.

“Sedangkan untuk tingkat SMA dan sederajatnya, sesuai dengan surat edaran dari Gubernur semuanya menggunakan sistem passing grade,” Tandasnya.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *