PERISTIWA

Satpol PP Garut Turunkan Spanduk Caleg dan Atribut Kampanye Parpol

Gapura, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Garut terpaksa membongkar ratusan atribut dan alat peraga kampanye caleg pada pemilu 2014 mendatang yang tersebar di sejumlah ruas jalan di Garut senin (06/01).Penertiban dilakukan karena selain melanggar aturan juga mengganggu keindahan kota.

“ Pembongkaran ini dilakukan karena selain pemasangan baliho dan spanduk-spanduk ini telah melanggar peraturan KPU no. 15 tahun 2013 tentang penetapan alat peraga kampanye caleg, juga dikarenakan pemasangan atribut kampanye tersebut dianggap mengganggu keindahan kota” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut Suherman

Suherman menambahkan banyaknya baliho dan spanduk kampanye politik dari partai-partai politik atau politisi sudah terlihat semakin mengganggu secara estetika kota.

Momentum pemilu 2014 membuat jumlah spanduk politik seolah tidak terbendung. “ Padahal sesuai kesepakatan dengan para stakeholder, tim kampanye calon dan satpol pp, baliho dan sapanduk yang melanggar aturan harus ditertibkan” papar Suherman

Rencananya petugas akan terus melakukan penertiban berbagai alat peraga kampanye  yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku***jmb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *