PERISTIWA SOSIAL POLITIK

Surat Suara Tertukar, KPUD Garut Gelar Pemungutan Suara Ulang

Gapura, Menyusul tertukarnya ratusan surat suara antar Daerah Pemilihan, Komisi Pemilihan Umum Derah (KPUD) Garut  memastikan akan melakukan pemungutan suara ulang disejumlah TPS yang mengalami insiden surat suara tertukar.

Menurut Salah seorang Komisioner KPUD Garut Juju Nuzuludin, berdasarkan surat edaran Ketua KPU Propinsi Jawa barat no. 306 Tahun 2014, bahwa pemungutan suara ulang akan dilaksanakan pada hari minggu tanggal 13 april 2014 masing-masing untuk DPRD Kabupaten Garut Daerah Pemilihan I di TPS 10 Desa Sukamulya Kecamatan Pangatikan, serta Derah Pemilihan 4 di TPS 3 dan 4  Desa Karangmulya Kecamatan Kadungora.”Insya Alloh atas dasar surat edaran Ketua KPU Propinsi Jawa barat tersebut, kami akan melaksanakan pemungutan suara ulang sesuai dengan surat suara yang tertukar”. ungkapnya

Juju menambahkan, sejauh ini penyelenggaraan pelaksanaan pencoblosan di Kabupaten Garut berlangsung lancar, meskipun ada kasus surat suara tertukar namun pelasanaan perhitungan suara atau rekapitulasi suara manual sudah mulai dilakukan berdasarkan laporan dari masing-masing PPS ke PPK dan kemudian akan disampaikan ke KPUD Garut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *