HUKUM KRIMINAL PERISTIWA

Aceng Fikri Dilaporkan Ke Polisi Kasus Penipuan 2 Milyar

Aceng Fikri Mantan Bupati Garut
Aceng Fikri Mantan Bupati Garut

Gapura, Aceng Fikri memang benar-benar sosok kontroversial, setelah dipredisksi lolos melenggang ke Senayan menjadi anggota DPD RI pada Pileg 9 April 2014 lalu, kini Aceng Fikri sang mantan Bupati Garut tersebut kembali tersandung masalah.

Kali ini, Aceng diduga terlibat kasus penipuan uang senilai Rp2 miliar rupiah lebih setelah sebelumnya diadukan oleh salah seorang pengusaha berinisial R ke Polres Garut.

Kasat Reskrim Polres AKP Dadang Garnadi membenarkan prihal kasus yang kembali menjerat mantan suami singkat Fani Octora tersebut. Menurut Dadang  kasus ini bermula dari adanya laporan seorang pengusaha berinisial R pada pertengahan Maret 2014 lalu. “Kasusnya tipu gelap. Korban hanya mengaku dirugikan oleh Aceng. Dia memberikan uang itu bertahap, dari tahun 2011 sampai 2012. Jadi ditotal kira-kira Rp2 miliar. Namun untuk status Aceng, saat ini ia masih sebagai saksi,” kata Dadang, kepada sejumlah wartawan dikantornya rabu (30/4/2014) kemarin.

Dadang menambahkan, R merupakan salah seorang pengusaha yang bergelut di bidang barang dan jasa. Dari informasi yang beredar luas, uang yang diberikan R kepada Aceng berkaitan dengan sebuah proyek dan dipastikan Aceng Fikri saat itu masih menjabat sebagai Bupati Garut. Kerena ada kaitan saat Aceng masih menjabat, beberapa orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut ikut diperiksa sebagai saksi.

“Total saksi yang sebelumnya sudah kami periksa ada delapan orang. Beberapa diantaranya pejabat, dan lainnya masyarakat yang profesinya macam-macam. Pengusaha juga ada yang kami periksa sebagai saksi,” sebutnya.

Berbeda dengan delapan saksi yang telah diperiksa, pemeriksaan terhadap Aceng sebenarnya telah dijadwalkan terjadi pada Jumat 25 April 2014 pekan lalu. Namun saat itu Aceng memilih mangkir dari panggilan polisi karena alasan sakit.

“Aceng tidak bisa diwakilkan oleh pengacara atau kuasa hukumnya. Kami harus dapat keterangan dari dia langsung. Kan korban yang melaporkan telah dirugikan oleh Aceng. Kalau dia tidak bisa hadir tidak apa-apa, namun kami akan berupaya terus agar dia bisa datang memenuhi panggilan kami,” katanya.

Jika di kemudian hari Aceng terbukti bersalah melakukan tindak penipuan, Dadang memastikan sosok kontroversial  ini bisa terancam hukuman 4 tahun penjara. Aceng, lanjutnya, akan menghadapi dua pasal jika ia benar-benar telah menipu seorang pengusaha bernama R ini.

“Kalau terbukti bersalah, ya melanggar pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan. Masing-masing hukumannya 4 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara itu, dari pantauan di lapangan, Aceng bersama tim pengacaranya datang ke Mapolres Garut pada pukul 21.00 WIB. Dari informasi yang dihimpun Koran Sindo, kedatangan Aceng ke kantor polisi ini adalah untuk menjalani pemeriksaan atas kasus tipu gelap yang menimpanya.

Aceng yang sebelumnya pernah terlilit skandal nikah kilatnya ini diperiksa di unit 1 Satreskrim Polres Garut. Namun hingga kini pihak Polres Garut belum bisa memberikan keterangan resmi atas pemeriksaan tersebut.***Kus roll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *