PERISTIWA SOSIAL POLITIK

Pleno KPUD Garut Penetapan Caleg Terpilih, Hujan Intrupsi dan Walkout

Suasana Rapat Pleno KPUD Garut tentang Penetapan Perolrhan suara dan Caleg Terpilih Kabupaten Garut (poto jmb)
Suasana Rapat Pleno KPUD Garut tentang Penetapan Perolehan suara dan Caleg Terpilih Kabupaten Garut (poto jmb)

Gapura,- Bertempat di Gedung Intan balarea,  Rapat Pleno penetapan perolehan suara partai Politik serta Penetapan Caleg Partai Politik untuk Anggota DPRD Garut hasil Pemilihan Umum Legislatif  di kabupaten Garut, berlangsungselasa (13/5/2014). Jalannya Rapat sejak awal diwarnai interupsi serta  aksi  Walkout oleh sejumlah pihak. Mereka menilai proses dan hasil Pemilihan Umum Legislatif  pada 9  april 2014 lalu cacat hukum karena telah terjadi banyak kecurangan.

Dipimpin Ketua KPUD Garut Ade Sudrajat , rapat yang mengagendakan penetapan perolehan kursi Anggota DPRD Garut ini dihujani intrupsi serta diwarnai walkout. Sejumlah saksi meminta KPUD Garut menanggapi terlebih dahulu  keberatan yang disampaikan para saksi. Namun merasa protesnya tak ditanggapi,  empat  orang saksi masing-masing dari Partai Bulan Bintang  (PBB),  Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) , Partai Gerindra dan Partai  Demokrat secara berurutan akhirnya memilih walkout atau keluar meninggalkan ruang Pleno tersebut.

“Kita  tidak puas dengan kinerja KPU Garut, dari setiap keberatan yang kami ajukan tidak pernah ada jawaban yang kongkrit, yang pertama masalah rekapitulasi yang juga dipertanyakan oleh Panwaslu namun tidak pernah ada jawaban yang jelas”. Kata Dani Ruswanda saksi Partai Bulan Bintang yang memilih Walkout.

Selain saksi PBB, sejumlah saksi Partai lainnya juga menyuarakan hal yang sama sehingga memilih meninggalkan ruang Pleno.

Beberapa saat kemudian,  Panitia Pengawas Pemilu kabupaten Garut juga ikut  meninggalkan ruang rapat Pleno, namun Rapat  Pleno ini masih terus berlangsung meski tanpa dihadiri para komisioner  Panwaslu kabupaten Garut.

Komisioner Panwaslu Ifa Hafsiah dan Saepuloh melakukan  walk out atau keluar ruangan setelah  merasa diabaikan KPU  kabupaten Garut terkait dengan sejumlah pengaduan yang direkomendasikan pihaknya.

“Rekomendasi-rekomendasi kita ada yang belum ditindaklunajuti KPUD bahkan jawabanya sangat klasik bahwa itu sudah memasuki ranahnya Mahkamah Konstitusi, bagaimana kita bisa akan menggelar rapat peleno ini kalau rekomendasi Panwaslu saja tidak ditanggapi”. Ungkap Ifa Hafsiah Kesal.

Namun  walaupun Panwaslu kabupaten Garut  tidak menghadirinya,  rapat pleno ini tetap  berlanjut. Dari 50 kursi  DPRD kabupaten Garut,  Partai Golkar memperoleh kursi  terbanyak dengan  delapan kursi, kemudian   disusul  PDI  Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan  (PPP) enam kursi. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB ), Partai Demokrat,  Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai  Hati Nurani Rakyat (Hanura) masing-masing memperoleh lima kursi.

Partai Keadilan  Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra masing-masing empat kursi, sementara  Partai Nasional Demokrat (Nasdem) memperoleh dua kursi.

Sementara untuk dua Partai lainya yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia  (PKPI) tidak memperoleh kursi.

Menanggapi walk outnya sejumlah saksi Partai dan anggota Panitia Pengawas Pemilu  (Panwaslu) kabupaten Garut,  Ketua KPUD  Garut  Ade Sudrajat mengatakan tanpa saksi  dan Komisioner Panwaslu  pun,  rapat Pleno penetapan ini tetap sah. “Mudah mudahan mereka dapat memahami sepenuhnya karena bagaimanapun keberatan yang disampaikan mereka para saksi maupun Panwaslu tidak akan menghalangi jalannya penetapan ini”. Jelasnya ***TG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *