HUKUM KRIMINAL PERISTIWA

Residivis Curanmor Dibekuk, Belasan Motor Curian Berhasil Diamankan Polisi

tersangka

Gapura,– Ketagihan setelah belasan kali sukses melakukan aksi pencurian di sejumlah wilayah di kabupaten Garut,  empat orang anggota komplotan pencuri spesialis kendaraan roda dua, jumat (16/05/2014)siang,  kembali berhasil ditangkap jajaran Kepolisian Sektor  Tarogong Garut. Satu orang tersangka terpaksa ditembak di bagian kakinya  karena berupaya melarikan diri saat dilakukan penangkapan oleh Petugas.

Ke empat orang  tersangka pelaku masing-masing  Agung  Saefudin,  Adin,  Obay Rusmana dan Atan. Bersama para tersangka ini Polisi berhasil  mengamankan sedikitnya 15 unit Sepeda Motor curian berbagai merek, berikut belasan plat nomor asli dan palsu serta  kunci Astag serta berbagai macam kunci yang biasa digunakan oleh para pelaku saat melancarkan aksi jahatnya.

Alasan klise terbelit kebutuhan hidup kembali dilontarkan para tersangka,  saat ditanya oleh petugas. Agung Saefudin salah seorang tersangka mengaku terpaksa kembali melakukan pencurian karena himpitan ekonomi dan tak punya pekerjaan. “terpaksa kembali melakukan pencurian karena tidak punya uang untuk memenuhi kebutuhan hidup”.Jawabnya

Setiap satu unit sepeda motor curian menurut Agung , dijual seharga 600 hingga 1 juta rupiah  kepada penadah.

Sementara itu menurut Kapolsek Tarogong Kompol Tinnie SW kepada sejumlah wartawan mengatakan dari barang bukti sebanyak  26 sepeda motor sudah terindentifikasi hasil kejahatan para pelaku. “kami baru mengamankan 15 unit sepeda motor curian, sisamnya masih terus dikembangkan, sementara modus pencurian yang dilakukan para tersangka adalah dengan terlebih dahulu mengintai sepeda motor yang di parkir di lokasi yang tak terawasi”. Paparnya.

Selain itu dijelaskan Kompol Tinnie,  para tersangkapun tak sungkan mencuri sepeda motor yang terparkir di garasi rumah warga yang ada penghuninya. “para tersangka ini  sudah sangat piawai, dalam waktu singkat sepeda motor korban dibobol menggunakan kunci astag dan tak kurang dalam waktu satu menit sepeda motor sudah  langsung dibawa kabur”. Jelasnya

Bagi para tersangka akan dijerat  dengan pasal 363 KUHP  dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara.***TG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *