HUKUM KRIMINAL PERISTIWA

Polres Garut Tangkap Tersangka Pencabulan Bocah SD di Limbangan

Tersangka Pelaku Pencabulan saat diperiksa Petugas Unit PPA Polres Garut
Tersangka Pelaku Pencabulan saat diperiksa Petugas Unit PPA Polres Garut

Gapura Garut ,- Tersangka pelaku pencabulan terhadap sejumlah siswa SD di Kecamatan Limbangan Garut, akhirnya ditangkap dan diamankan polisi. Tersangka Bernama Tono Martono (34) seorang guru honorer di SDN Ciwangi I Limabangan. Tersangka kini selain harus kehilangan pekerjaanya sebagai pengajar juga harus mempetanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel Tahanan Polres Garut, setelah ditangkap dan digelandang petugas pada Jumat (20/6/2014).

Perbuatan sangat tidak terpuji yang dilakukan tono martono, terungkap setelah sejumlah siswa yang menjadi korban perbuatan bejadnya mengadukan perbuatan tersangka kepada Ketua RT setempat, hingga akhirnya anak-anak bersama orang tuanya yang mengaku menjadi korban melaporkan perbuatan tersangka secara resmi kepada petugas kepolisian di Unit PPA Polres Garut.

Sejumlah orang tua korban mengaku tidak bisa menerima perbuatan tersangka terhadap anak-anak mereka, selain tersangka sebagai n guru yang seharusnya mendidik, membimbing dan memberikan keteladanan ini malah merusak mental dan masa depan anak-anak.

“Bagi kami perbuatan guru ini sebuah perbuatan yang sangat tidak terpuji, kami kan menyekolahkan itu ingin anak-anak kami menjadi orang yang baik yang berguna, sementara oleh gurunya malah dijadikan sasaran perbuatan bejad, semula sih kami juga tidak percaya namun setelah mendapatkan pengakuan dari anak-anak akhirnya melaporkan kepihak sekolah untuk diselidiki tentang perbuatan guru tersebut”. Kata Deden Rahmat salah seorang orang tua korban.

Deden mengaku awalnya mengetahui perbuatan tersangka secara tidak sengaja, saat itu dirinya mendengar obrolan sang anak dengan rekan-rekannya terkait perilaku tono sang guru. Dari situlah aksi cabul tersangka Tono terkuak. “ Tono sempat datang ke rumah kami untuk meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukan kepada anaknya, namun saya tidak bisa terima begitu saja dan memilik melaporkan ke pihak berwajib biar kapok”. Tegasnya.

Sementara itu, Tersangka tono saat diperiksa petugas Unit PPA Polres Garut, mengakui semua perbuatannya, dimana sekitar sepuluh orang siswanya telah menjadi korban nafsu bejatnya. Perbuatan tersebut menurut pengakuan Tono, telah berlangsung sejak tahun 2012 hingga akhir 2014, Tono beralasan jika perbuatannya karena terlalu dekat dengan para siswa, sehinga timbul rasa suka.

Kapolres Garut, AKBP Arif Rachman membenarkan jika perbuatan tersangka telah berlangsung cukup lama, perbuatan asusila yang dilakukan tersangka terhadap sebagian besar korbannya adalah dengan menyodomi. Selain dilakukan di sekolah, aksi cabul tersangka juga dilakukan di rumahnya.

“Dengan dalih mengerjakan tugas, anak-anak yang menjadi korban diajak menginap di rumah tersangka dan pada  kesempatan seperti itulah  dia pelaku melampiaskan hasratnya”. Ungkapnya.

Arief menambajkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, jumlah korban sementara ini mencapai sepuluh orang siswa. “jumlah ini masih terus kami dalami karena tidak menutup kemungkinan akan bertambah mengingat lamanya aksi tak terpuji yang dilakukan oleh tersangka”. Tegasnya.

Atas perbuatannya, Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 82 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perindungan anak dengan ancaman Hukuman 15 Tahun penjara.***TG

1 Comment

  • ido Juni 22, 2014

    kalo bisa di selidiki juga untuk kasus ini di smk kriya bakti utama (KBU), karna tersangka juga mengajar di smk swasta yg ada di limbangan tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *