PERISTIWA

SEGI, Pertanyakan Periodesasi Kepsek di Garut

SEGI
Gapura Garut ,- Periodesasi Kepala sekolah di Kabupaten Garut dipertanyakan oleh Pengurus Serikat Guru Indonesia (SEGI) Garut yang menyoal keseriusan pemerintah dalam menjalankan periodesasi kepala sekolah tersebut.

Menurut Ketua SEGI Kabupaten Garut Imam Tamamu Taufiq menuding Permendiknas No 28 Tahun 2010 tentang tugas guru yang ditambah menjadi kepala sekolah, benar-benar tidak dijalankan.

“Seharusnya periodisasi kepala sekolah di Garut telah dilakukan. Namun kenyataannya belum sama sekali. Belum ada periodisasi,Padahal sudah jelas Permendiknas mengaturnya.” kata Imam Kamis (10/7/2014).

Dalam Permendiknas No 28 Tahun 2010, setiap kepala sekolah semestinya menduduki jabatan sebagai kepala di salah satu sekolah hanya selama empat tahun saja. Namun bila berkinerja baik, orang tersebut dapat meneruskan pekerjaannya sebagai kepala sekolah untuk empat tahun kemudian.

“Itu juga menjabat sebagai kepala di sebuah sekolah yang berbeda. Bukan masih di sekolah yang sama. Dengan demikian, aturan ini hanya membatasi seorang guru mengabdi sebagai kepala sekolah maksimal selama delapan tahun saja”.Ungkapnya.

Imam menambahkan, selanjutnya jika masa jabatan Kepala sekolah sesuai periodesasi habis, maka  dia harus kembali mengajar karena profesinya sebagai guru. “Sementara kenyataan di Garut tidak demikian. Bertahun-tahun orang itu menjabat sebagai kepala di sebuah sekolah,”Imbuhnya.

Dari sebanyak 2.442 kepala sekolah di Garut, lanjutnya, sekitar 50 persen lebih telah melebihi masa kerja selama 10 tahun. Beberapa diantaranya, menetap di satu sekolah yang sama.

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, khususnya Bupati Garut Rudy Gunawan pernah berjanji akan menegakan peraturan ini sejak sebelum dan beberapa saat setelah ia menjabat sebagai kepala daerah di Garut. Tapi rupanya janji itu tidak terealisasi,” Sesalnya.***jmb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *