HUKUM KRIMINAL PERISTIWA

Bocah Korban Penculikan Mengalami Trauma

Rizki Bocah yang menghilang diduga diculik tetangganya
Rizki Bocah yang menghilang diduga diculik tetangganya

Gapura Kota Banjar – Rizki Bagaskara (8) bocah laki-laki  korban penculikan yang dilakukan Her (40) yang  masih  tetangganya sendiri, kini sudah pulang dan kembali berkumpul dengan orang tuanya.

Meski masih terlihat trauma, anak  dari buah pernikahan Maman Sutarman (39) dan Ersih Sukaesih (34) ini terlihat menjadi pendiam. Bocah yang tinggal bersama keluarganya dikampung Lingkung Sukarame rt 02/14, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar,  ini masih sangat terlihat trauma dan shock.

Menurut keterangan Maman ayah korban, pada jum’at pagi (18/7/2014) itu, anaknya hendak pergi ke sekolah dengan menaiki sepeda BMX warna merah.

“anak saya tiba-tiba dihampiri oleh Her bersama anaknya,  kemudian anak saya  dibujuk  untuk ikut menemui saya, terus anak saya malah dibawa  dibawa ke daerah Langensari sementara sepedanya ditinggalkan disebuah rumah”. Kata Maman saat dijumpai dirumahnya Rabu (23/7/2014).

Tiba di daerah Langensari, lanjut Maman, pelaku yang membawa anak nya tersebut ternyata  telah ditunggu oleh dua orang yang menggunakan mobil Avansa warna biru. Dari langensari, kemudian anaknya dibawa ke daerah Pamempeuk Kabupaten Garut.

“Mengetahui anak saya ada menculik, saya bersama istri melaporkan  ke Polsek Banjar, dan saat itu juga  petugas dari Polsek  mengejar  pelaku ke daerah Pameumpeuk Garut, dan alhamdulillah   pelaku tertangkap dan anak saya juga pulang selamat”. Ungkapnya gembira.

Sementara itu, Pelaku  Her (40) beserta anak laki-lakinya dan seorang ibu, yang berhasil ditangkap tim Reserse Polres Banjar, kini telah berada di sel Mapolres Banjar untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.

Nova Chalimah Girsang,  selaku kuasa hukum dari P2TP2A Kota Banjar,  membenarkan bahwa korban diculik selama 2 hari.”Bocah itu dibawa kabur selama dua hari, setelah pelaku  gagal menagih sisa utang sebesar 150 juta rupiah kepada orang tua korban”.Kata Nova saat ditemu dikantornya Rabu (23/7/2014)

Nova menambahkan,  sebelumnya pihak korban dan pelaku sempat bermediasi untuk membicarakan masalah utang piutang yang totalnya sebesar 200 juta, dengan bunga 10 persen tersebut.

“namun, mereka  gagal bermediasi, hingga akhirnya pelaku Her bersama anaknya yang berumur 18 tahun, membawa rizki ke Pameungpeuk Garut selama 2 hari tanpa sepengetahuan orang tuanya, pokoknya motifnya karena latar belakang utang piutang aja”. Ungkapnya.

Mungkin harapannya, Lanjut Nova, dengan pelaku membawa kabur anaknya yang punya utang akan cepat melakukan pembayaran utang tersebut.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Shohet, menjelaskan kedua pelaku akan dijerat pasal 83 undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Untuk kasus penculikan anak dibawah umur, kami jerat dengan pasal 83 undang-undang nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman 15 tahun penjara,”tegas shohet.

Shohet menambahkan, pihaknya akan melakukan tindakan hukum dengan memproses tersangka hingga kepengedailan untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.

“pihak keluarga korban sudah menyerahkan kasus penculikan ini kepada phak kami di Polres Banjar untuk mengusutnya, dan kedua pelaku telah berada di tahanan Mapolres Banjar”.Pungkasnya. ***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *