HUKUM KRIMINAL PERISTIWA

Ratusan Napi Lapas Garut Mendapatkan Remisi, Kecuali Napi Korupsi dan Teroris

Bupati Garut Rudy Gunawan saat menyerahkan remisi Kepada para napi lapas Garut, Minggu (17/8/2014) poto jmb
Bupati Garut Rudy Gunawan saat menyerahkan remisi Kepada para napi lapas Garut, Minggu (17/8/2014) poto jmb

Gapura Garut ,- Sebanyak 268 orang narapidana atau warga binaan Lembaga pemasyarakatan  (Lapas), Kelas II B Garut, Jawa barat mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman sehingga Lima narapidana diantaranya dapat menghirup udara kebebasan pada Peringatan HUT RI ke-69 ini.

Menurut Budi Alvianto, Kalapas Klas II B Garut, para napi yang mendapat remisi ini adalah narapidana yang tersangkut kasus pidana umum. Sedangkan napi yang terjerat kasus terorisme dan korupsi belum mendapat remisi.

“Dari total 338 orang yang diajukan untuk memperoleh remisi baru 268 orang napi yang mendapatkannya, semoga para napi yang memperoleh kebebasan dapat kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik. Mudah-mudahan para napi yang mendapat remisi dapat memaknai momentum peringatan HUT RI ini,” Ungkap Budi usai upacara pemberian remisi tersebut, Minggu (17/8/2014).

Pemberian remisi bagi para napi tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W/11.1781/PK/2014 tentang pemberian remisi umum pada momentum peringatan kemerdekaan RI ke-69. Budi menyebutkan, dari total penghuni lapas sebanyak 338 orang, sebanyak 268 napi memperoleh remisi.

“Lima orang dari warga binaan yang mendapat remisi ini langsung bebas karena masa hukumannya telah habis setelah dikurangi. Pemotongan masa hukuman bervariasi, ada yang satu bahkan hingga lima bulan. Penerima remisi adalah napi yang telah menjalani hukuman minimal sesuai aturan dan berkelakuan baik selama dalam lapas,” Paparnya.

Dari kelima orang napi yaang menghirup udara kebebasan pada HUT RI ke 69 ini adalah Rahal Abimanyu (30), napi dengan kasus penipuan tersebut, mengaku sangat gembira dengan remisi bebasnya. Dia bertekad tidak akan mengulangi perbuatan buruknya di masa lalu ketika kembali ke masyarakat.

“Saya sangat mensyukuri apa yang saya dapatkan hari ini. Saya juga tidak menyangka mendapatkan remisi hingga langsung bebas hari ini, saya berjanji tidak akan mengulangi apa yang sudah saya perbuat.”Pungkasnya.***jmb

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *