PARIWISATA BUDAYA PERISTIWA USAHA PRODUK

Menolak Ditertibkan PKL Ciamis Bersitegang Dengan Satpol PP

Petugas Satpol PP saat melakukan penertiban PKL di Cimais, Rabu (20/8/2014). poto Budiawan junjun
Petugas Satpol PP saat melakukan penertiban PKL di Cimais, Rabu (20/8/2014). poto Budiawan junjun

Gapura Ciamis,- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mendapatkan penolakan dari pada pedagang saat hendak menertibkan lapak para Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan kawasan terminal Ciamis.

Para pedagan menghadang rombongan petugas yang hendak menggusur lapak yang berdiri di atas trotoar. Pihak pemerintah Kabupaten Ciamis menilai para PKL tersebut telah melanggar Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2012 tentang K-3.

Mendapatkan hadangan dari para pedagang sejumlah petugas Pol PP sempat tersulut emosi sehingga sempat bersitegang bahkan nyaris terjadi bentrok.

Akibat aksi penghadangan oleh para pedagang tersebut, petugas Satpol PP hanya berhasil menertibkan 3 buah lapak itupun karena sudah ditinggalkan oleh pemiliknya.

Sementara itu dalam pantauan dilapangan jumlah total lapak PKL dikawasan tersebut yang akan ditertibkan sebanyak 16 buah Lapak.

Penertiban lapak PKL di depan kawasan terminal tersebut, sebelumnya pernah digelar petugas, namun para PKL malah membandel dengan kembali berjualan sehingga memaksa petugas bersikap tegas.

“Kami siap membongkar lapak berjualan ini tapi harus ada tempat pengganti untuk direlokasi jangan asal tertibkan saja”. Kata Koko Wakil ketua Himpunan Pedagang Pasar Ciamis, Rabu (20/8/2014).

Menurutnya, para PKL dikawasan terminal menginginkan adanya keadilan, karena yang dibongkar terkesan tebang pilih.
“ini kan yang dibongkar yang julan di trotoar saja, sementara PKL yang berada di seberang yang jelas dibangun di badan jalan tidak dibongkar”. Tegasnya.

Sementara itu, menurut Dedi Iwa Saputra Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Ciamis pihaknya hanya menegakan Perda nomor 10 tahun 2012.

“Kalau mereka masih melaksanakan perdagangan, kita lakukan pemanggilan dan bisa jadi akan ditipiringkan dengan sanksi tiga bulan kurungan dan denda 50 juta rupiah”. Ungkapnya.

Dedi menambahkan sejauh ini pihaknya telah mensosialisasikan keberadaan Perda tersebut kepada para PKL khusunya dan masyarakat umum lainnya.
“Kami juga tidak asal garut PKL karena sebelumnya keberadaan Perda no 10 ini sudah kita sosialisasikan”. Kilahnya.***Budiawan Junjun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *