HUKUM KRIMINAL PERISTIWA

Anggota Polres Cimahi Larikan Uang 300 juta

Gapura Bandung,- Kasus kriminal yang diduga melibatkan anggota Kepolisian kembali terjadi. Kali ini seorang anggota obvit polres Cimahi bernama brigadir Edi dilaporkan membawa lari mobil berikut uang tunai 300 juta rupiah Pada hari Jumat (22/8/2014).

Peritiwa tersebut terjadi di jalan raya Lingkar Nagreg kampung Ciburial, desa  Ciherang kecamatan Nagreg kabupaten Bandung.

“Informasinya pelaku sedang melakukan pengawalan mobil Izusu Fanther warna silver nomor polisi  D 1690 LN yang membawa uang tunai milik  PT ADVANTAGE yg berada didalam brangkas besi “. Kata AKP Dadang Garnadi di Garut Jumat (22/8/2014).

Menurut Dadang pihaknya hanya sebatas membantu semuanya di tangani Polsek Nagrek.

Diperoleh informasi pelaku  membawa senjata laras panjang jenis V2, karena sedang pengawalan.

Sementara itu, kronologis kejadian menurut keterangan pengemudi kendaraan PT. Advantage  Radi permana, 26 thn, warga kampung. Cibener rt.02/01 desa Nagreg Kecamatan Nagreg kabupaten Bandung.

“Mobil milik PT. Advantage yang saya bawa mengalami pecah ban, kami kemudian turun untuk mengganti ban  dengan ban sereup “. Ungkapnya.

Sementars Brigadir Edi tetap di dalam mobil menunggu. “Setelah selesai ban serep kami pasang, tiba – tiba mobil di bawa lari oleh pak Edi mengarah ke arah bandung”.imbuhnya

Radi menambahkan, dirinya menerima sms sekitar pukul 22.30 wib,dari pelaku  yang mengatakan mobil ada di Leles.

“Saya laporkan ke polsek Nagrek dan saat itu juga anggota reskrim melakukan pengecekan ke leles”. Paparnya.

Petugas polsek Nagrek menemukan mobil terparkir  dipinggir jalan tepatnya sebrang jalan SMPN 1 Leles dengan kondisi mobil pecah Ban belakang bagian sebelah kanan dan mengarah ke Bandung.

Petugas kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.***jmb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *