HUKUM KRIMINAL PERISTIWA USAHA PRODUK

Satpol PP Tutup Paksa Perusahaan Pengolahan Limbah Tulang dan Bulu Ayam

ditutup paksa

Gapura Garut ,- Diduga karena tidak mengantongi izin dan kerap mengeluarkan bau tidak sedap, sebuah perusahaan pengolahan limbah tulang dan bulu ayam dikampung Bojong Larang Kelurahan Sukamentri Kecamatan Garut Kota, akhirnya ditutup paksa oleh aparat gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, Polri dan TNI serta petugas dari Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Garut.

“ini untuk kesekian kalinya sejak awal bulan februari lalu ,kita sudah beberapa kali melakukan penutupan namun masih saja tetap menbandel”. Kata Suherman Kasatpol PP Kabupaten Garut Minggu (24/8/2014).

Suherman menambahkan, pihaknya terpaksa kembali melakukan penutupan tersebut karena keberadaan perusahaan tersebut sudah sangat menggangu warga sekitar karena bau tak sedap yang selama ini dirasakan warga sekitar sangat mengganggu.
“Pokoknya sekarang kembali kita tutup paksa segala bentuk aktifitas diperusahaan ini agar tidak beroprasi, ini sesuai dengan tuntutan warga sekitar dan pernah dimusyawarahkan sebelumnya”. Ungkapnya.

Penutupan tersebut menurut petugas cukup beralasan karena sejak awal bulan Februari 2014 lalu keberadaan perusahaan sudah tidak lagi memiliki izin operasi karena selain sudah habis masa berlakunya izin perusahaan tersebut, juga karena warga sekitar menginginkan perusahaan tersebut dipindahkan dari lokasi saat ini ketempat atau daerah yang lain.

Suherman menambahkan, keberadaan perusahaan tersebut meski berganti-ganti nama tetap saja beroprasi dengan pengolahan bahan baku yang sama sehingga keberadaaanya dinilai sangat menggangu masyarakat sekitar serta kehadirannya juga banyak melanggar peraturan daerah termasuk undang – undang lingkungan hidup yang dilanggar pihak perusahaan.

“pokoknya banyak peraturan daerah yang dilanggar, ada Perda no 2 tahun 2008, Perda nomor 3 tahun 2011 tentang perijinan dan sebaginya, banyak juga undang-undang tentang lingkungan hidup yang dlanggarnya”. Tukasnya.

Sebagian besar warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi perusahaan, sudah cukup lama merasa tidak nyaman akibat dari pengolahan limbah ayam tersebut.

“setiap hari kami harus mengisap bau tak sedap yang menyengat apalagi pada siang hari saat terik panas bisa pusing dan muntah-muntah kita disini”. Kata Encas (42) warga terdekat dengan lokasi perusahaan tersebut.

Encas berharap perusahaan tersebut segera dipindahkan dari dedak tempat tinggal mereka karena sudah sangat mengganggu keseharian warga sekitar.

sementara itu , Sopi Martin dari pihak perusahaan membantah jika pihaknya selama ini melakukan proses pengolahan limbah seperti sebelumnya, bahkan menurutnya sudah empat bulan terakhir ini pengerjaan konsentrat yang dihasilkan dari pengolahan limbah bulu ayam dan tulang untuk pakan ternak sudah diberhentikan.

Terkait dengan perijinan perusahaan tersebut, Sopi mengaku pihaknya tengah melakukan proses perijinan kembali, sehingga ia tidak akan menutup pabrik tersebut dan akan tetap beroperasi setelah ijin dan analisi mengenai dampak lingkungan atau amdal keluar.***TG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *