HUKUM KRIMINAL PERISTIWA

Residivis Spesialis Curanmor dan Hewan Ternak, Diciduk Polres Ciamis

AH, Residivis Curanmor dan Hewan Ternak , saat digelandang Petugas di Mapolres Ciamis, Kamis (28/8/2014). poto Acep Budiawan
AH, Residivis Curanmor dan Hewan Ternak , saat digelandang Petugas di Mapolres Ciamis, Kamis (28/8/2014). poto Acep Budiawan

Gapura Ciamis,-Seorang residivis pencurian sepeda motor dan hewan ternak berhasil diciduk Jajaran Satreskrim Polres ciamis, Jawa Barat.

Pelaku berinisial AH, warga Kampung Cirahab, Desa Sadana Ciamis dibekuk petugas saat sedang berjalan di Jalan Martadinata Kota Tasikmalaya.

“Pelaku langsung kita bawa ke Mapolres Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan oleh Jajaran unit Ranmor Satreskrim untuk penyidikan lebih lanjut”. Kata Aiptu Bambang Suroso Kanit Ranmor Satreskrim Polres Ciamis, Kamis (28/8/2014).

Menurutnya, pelaku dalam menjankan aksinya kerap kali berpura-pura menumpang tidur dengan berbagai alasan di rumah calon korbannya.

“Pelaku ini pandai sekali mengelabui korban biasanya dia berpura-pura menumpang tidur dirumah korban dan saat pemilik rumah terlelap tidur, ia langsung mengembat barang milik korbannya”. Ungkapnya.

Bambang menambahkan, pihaknya sudah lama mengincar pelaku karena sebelumnya diduga terlibat serangkaian aksi pencurian speda motor dan hewan ternak diwilayah hukum Ciamis.

“Pelaku ini dalam catatan kami sudah melakukan lebih dari tiga kali tindak pidana pencurian diberbagai wilayah di Kabupaten Pangandaran”. Imbuhnya.

Sementara itu tersangka pelaku saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas bersikeras mengaku baru satu kali terlibat tindakan pencurian hean ternak tersebut bersama-sama tiga orang temannya.

“Kami juga masih terus melakukan pengembangan meski pelaku bersikeras mengakui baru satu kali melakukan pencurian hewan ternak, tetapi dalam catatan kami sudah lebih dari tiga kali,bahkan tersangka ini sudah tujuh kali keluar masuk bui”.
Pungkasnya.

Terhadap ketiga tersangka lainnya teman yang merupakan teman dari AH, pihak Kepolisian Ciamis sedang terus melakukan pengejaran.
Pihak Kepolisian akan menjerat tersangka atas perbuatannya yang sangat meresahkan warga tersebut, dengan pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***Acep Budiawan

Liputan GapuraTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *