HUKUM KRIMINAL PERISTIWA

Mempertahankan Uang 140 Ribu, Sopir Angkot Tewas Dibantai

Gapura Garut ,- Jajaran kepolisian Sektor Tarogong, Garut, Jawa Brata berhasil mengamankan salah seorang pria berinisila HH (28) salah seorang pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap salah seorang  sopir Angkot Jurusan Cipanas Garut bernama Aceng Kurnia bin Edoy (42).

Aceng adalah warga kampung Tegalega RT 03 RW 04, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler. Ia tewas setelah menjadi korban dalam aksi perampasan uang pada Senin 1 september 2014 malam oleh pelaku HH.

Aceng harus meregang nyawa karena kehabisan darah setelah mengalami sejumlah luka tusukan di bagian kepala, leher bagian belakang, dan lengan oleh pelaku.

Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi, kronologis peristiwa itu terjadi saat Aceng tengah mengemudikan mobil angkotnya di Jalan Raya Cipanas kawasan Perumahan Amerta Kecamatan Tarogong, sekitar pukul 18.30 WIB. Sesaat sebelum kejadian berlangsung, seorang pelaku dan teman-temannya yang berjumlah enam orang berpura-pura menjadi penumpang angkot yang dikemudikan Aceng.

“Tepat di dekat perumahan itu, seorang tersangka yang menjadi eksekutor berinisial HH (28), meminta uang kepada korban saat mereka bersama-sama di dalam angkot. Karena korban menolak, pelaku yang disaksikan oleh keenam teman-temannya langsung menusukan sebilah pisau ke leher bagian belakang korban,” Kata Dadang, Selasa (2/9/2014).

Tersangka terus mengejar korban yang mencoba keluar dari mobil angkotnya kemudian kembali dipukul serta ditusuk dengan senjata tajam yang dibawanya.

“Setelah korban tersungungkur, tersangka kemudian menguras uang setoran dari dalam angkot yang dikemudikan korban sebesar Rp140.000. Dia dan keenam teman-temannya yang lain langsung melarikan diri,” ungkapnya.

Peristiwa ini sontak membuat warga di tempat kejadian berhamburan keluar, dan sebagian diantaranya ikut mengejar HH. Tersangka yang sehari-hari berpofesi sebagai calo angkutan di kawasan Kecamatan Leles ini pun berhasil dibekuk beberapa jam setelah melakukan aksinya.

“Dia ditangkap bersama dua teman-temannya yang berinisial TG dan GHA. Sementara empat temannya yang lain, yaitu AS, AN, TD, dan AR, kami tetapkan sebagai DPO,” Imbuhnya

Dari hasil interogasi yang dilakukan pihaknya, tersangka HH mengakui peruatannya dilakukan seorang diri. Sementara teman-temannya yang juga bersamanya di lokasi kejadian, hanya menyaksikan perbuatannya.

“Sementara ini, status keenam orang tersebut masih sebagai saksi atas perbuatan tersangka tunggal, yaitu HH sendiri. Namun jika dari hasil pengembangan ada keterlibatan dari mereka, maka bukan hal yang tidak mungkin statusnya naik dari saksi menjadi tersangka,” Jelasnya.

Dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut, kata Dadang, tersangka HH melanggar pasal 365 KUHP. Dia terancam hukuman selama sembilan tahun penjara karena mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

“Kasus ini sebenarnya ditangani oleh Polsek Tarogong. Namun para tersangka yang berhasil ditangkap dititipkan di Mapolres Garut karena Mapolsek Tarogong tidak memiliki ruang tahanan. Kami pun akan turut membantu proses penyidikan terhadap mereka,” Tegasnya.***TG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *