Gapura Garut ,- Bupati Garut Rudy Gunawan memastikan untuk pengembangan pariwisata yang bersentuhan dengan lahan konservasi seperti kawasan Kawah Gunung Papandayan, pihaknya akan melakukan pembicaraan intensif dengan pihak-pihak terkait langsung melalui Departeman Kehutanan atau Balai Konservasi Sumberdaya Alam ditingkat Pusat.
“Terhadap kawasan-kwasan wisata yang berada dibawah BKSDA atau Perhutani, kita sebeneranya bisa melakukan MoU, bagaimana pemerintah daerah memberikan jaminan perlindungan termasuk menentukan batasan-batasan mana yang bisa dijadikan objek wisata, mana yang tidak”. Kata Rudy Gunawan saat dijumpai usai acara Cofee Morning di Pendopo Garut, Sabtu (6/9/2014).
Menurutnya, dengan mengadakan Mou pihak pemerintah daerah akan memastikan kawasan lindung akan tetap terjaga namun juga bisa difungsikan sebagai kawasan wisata alam.
“Saat ini kita hanya membutuhkan sekitar satu hektar lahan untuk masing-masing kawasan wisata untuk service area”. tegasnya
Sementara itu berkaitan dengan adanya ancaman dari Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Garut yang akan melaporkan Dinas Bina Marga Kab. Garut ke polisi menyusul penilaian Perhutani terhadap Bina Marga telah melakukan pelanggaran terkait perbaikan jalan menuju objek wisata Kawah Papandayan yang ada di wilayah Perhutani.
Seperti disampaikan Kepala Urusan Hukum dan Humas Perhutani KPH Garut, Jenal Abidin, kepada sejumlah media Jumat (5/9), pelanggaran tersebut di antaranya tidak meminta izin akan ada perbaikan jalan, dan adanya aktivitas pembakaran oleh pekarja di pinggir kawasan Hutan Papandayan.
Bupati Rudy menilai siapapun bisa dipidanakan jika memang mengganggu atau merusak kawan hutan apalagi jika kawasan hutang lindung.