Gapura Bandung ,- Dua orang warga binaan (Narapidana)dilembaga Pemasyarakan (lapas ) Banceuy, Kota Bandung, Jawa Barat dengan kasus Narkoba, diketahui kabur pada Rabu (17/9/2014).
Kedunya berhasil menjebol atap genteng dengan menaiki sel yang dililit kain, sayangnya perangkat CCTV pemantau yang ada rusak.
Belakangan diketahui kedua napi yang berhasil kabur dilapas kelas II A Narkoba Banceuy ini adalah Warsa Sena Alias Jadu Bin Uwat, melanggar pasal Pasal 365 KUHP dengan Pidana 9 Tahun penjara, sementara yang kedua bernama Rosid Bin Mulya yang dijerat dengan pasal 365 KHUP, hukuman pidana 1 Tahun 6 Bulan penjara.
“Kedua Napi itu diduga kabur dengan cara menjebol atap genteng dengan menaiki sel yang dililit kain”. Kata Dendi Rusfendi, Kepala Penindakan Lapas Banceuy, Rabu (17/9/2014).
Menurutnya, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah petugas jaga atu sipir lapas yang kebetulan berpiket jaga pada saat yang bersangkutan melarikan diri.
“selain memriksa para petugas lapas, kami juga telah mengamankan barang bukti berupa kain sarung dan gorden”. ucapnya.
Dendi menambahkan, kedua warga binaan yang kabur tersebut kini masih dalam pengejaran petugas kepolisian.***Barazev