PERISTIWA USAHA PRODUK

Akibat Kebakaran, Pasar Andir Rugi 25 Miliar Rupiah

DSC_0386 004_0001

Gapura Garut ,– Akibat insiden Kebakaran yang terjadi di pasar Andir, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, kerugian material diperkirakan mencapai Rp25 miliar.

Menurut, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Garut Neneng Martiana, besaran kerugian tersebut didasarkan atas nilai bangunan dan barang dagangan yang ludes dilalap api dalam insiden kebakaran tersebut.

“Dari pengecekan dan pembahasan yang baru saja dilakukan, taksiran kerugian akibat kebakaran pada Rabu 17 September 2014 malam sangat besar. Nilainya mencapai Rp25 miliar,” kata Neneng di ruangan kerjanya, Kamis (18/9/2014).

Terkait jumlah pasti pedagang berikut kios, hingga kini pihaknya masih melakukan pendataan. Sementara ini, total kios yang dilaporkan rusak mencapai 504 unit.

“Kios ini terdiri dari kios tipe A ukuran 3×3 sebanyak 103 unit, kios tipe B ukuran 3×2 sebanyak 324 unit, dan tipe C atau los berukuran 2×2 sebanyak 36 unit. Tidak semua kios ini rusak karena terbakar, melainkan ada juga yang terpaksa dirusak untuk memudahkan upaya tim pemadam kebakaran (Damkar) menjinakan api,” Bebernya.

Untuk mengambil langkah-langkah taktis, Lanjut Neneng, sejumlah intansi terkait ,telah melakukan pembahasan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Iman Alirahman mengenai status kebakaran yang sudah merugikan para pedagang ini. Seluruh intansi sepakat bila peristiwa itu dimasukan ke dalam kategori bencana.

“Pada UU No 24 Tahun 2007 tentang Bencana, ada sejumlah poin penting tentang kebakaran. Beberapa diantaranya tidak masuk kedalam kategori kebakaran. Tapi mengingat kebakaran yang terjadi sangat besar dan luar biasa, sejumlah pejabat yang hadir bersama Sekda Garut sepakat menyatakan itu adalah bencana. Nanti tinggal pak sekda menyampaikan usulan mengenai status bencana akibat peristiwa kebakaran itu kepada pak bupati,” Paparnya.

Dasar penanganan status bencana dalam peristiwa kebakaran Pasar Andir, kata Neneng, akan disesuaikan dengan Peraturan Bupati Nomor 227 tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bansos, Bantuan Keuangan, dan BTT. Pelaksanaan Perbub Nomor 227 ini akan mengacu kepada UU No 24 tahun 2004.

“Kalau sudah ditetapkan kebakaran tadi malam masuk pada kategori bencana, maka pemerintah akan menganggarkan BTT (Biaya Tak Terduga). Dari BTT ini akan muncul dana tanggap darurat yang akan digunakan untuk membuat kios atau lapak sementara untuk berjualan,” Jelasnya.

Adapun lokasi sementara yang diusulkan menjadi tempat aktivitas berdagang sementara yakni di samping Terminal Andir, Kecamatan Bayongbong. Meski begitu, bantuan yang diberikan ini hanya terbatas pada biaya pendirian kios, tidak termasuk dana pengganti dagangan yang rusak.***jmb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *