PERISTIWA

Razia Tipiring Jaring Puluhan Warga

Salah seorang warga saat disidang Tipiring pada operasi Tipiring, Kamis (25/9/2014) foto jmb
Salah seorang warga saat disidang Tipiring pada operasi Tipiring, Kamis (25/9/2014) foto jmb
Gapura Garut ,- Razia Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar Gabungan dari berbagai unsur penegak hukum di Garut, Jawa barat, berhasil menjaring puluhan warga dengan berbagai kasus tindak pidana ringan.
Salah satu yang terjaring razia, adalah seorang sopir yang membawa  satu unit mobil milik Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kabupaten Garut. Saat dirazia  mobil berplat merah tersebut ikut digaruk saat melintasi Jalan By Pass Kubang-Banyuresmi Garut, karena surat uji KIR-nya sudah kadaluwarsa.
“Mobil plat merah ini ikut terjaring razia karena terlambat memperbaharui surat KIR-nya. Sesuai peraturan, pengendara berikut intansi dari mobil ini kami beri peringatan untuk segera memperbaharui surat-surat kelengkapan lainnya,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Garut Wahyudijaya, Kamis (25/9/2014).
Selain mobil milik pemerintah, puluhan kendaraan angkutan barang dan penumpang pun dinyatakan melanggar karena surat KIR dan surat penting lainnya tidak lengkap. Para pelanggar, hanya dikenakan denda dalam operasi gabungan yang diinisiasi oleh Sat Pol PP Jawa Barat tersebut.
“Banyak juga mobil lain yang terjaring. Rata-rata yang surat KIR-nya kadaluwarsa ini adalah kendaraan angkut barang seperti pick up dan boks, serta kendaraan angkut sipil seperti elf dan bus,” ungkapnya.
Menurutnya, operasi gabungan tersebut dimaksudkan sebagai  peringatan bagi para pemilik kendaraan, baik warga sipil atau aparatur negara, agar tetap mengikuti aturan yang berlaku.
“Karena ini menyangkut kelayakan dan keselamatan, maka kendaraan apapun dan milik siapapun wajib memenuhi standar kelayakan dengan tetap melaksanakan uji KIR secara rutin”, tegasnya.
Wahyu menambahkan, pada operasi kali ini semua pelanggar hanya diberi peringatan terlebih dahulu. Kemudian hari  para pelanggar tersebut akan dikenakan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
“Kedepan prosesnya akan dilakukan oleh Korwas (Koordinator Pengawasan) dari Reskrim Polres Garut dan pihak Kejaksaan,”Pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat Udjwalaprana Sigit mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk menyosialisasikan sekaligus menegakkan peraturan daerah secara terpadu. Pada operasi tersebut, pihaknya menggandeng sejumlah intansi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jawa Barat, BPMPT Kabupaten Garut, Kejaksaan Negeri Garut, Polres Garut, dan Kodim 0611 Garut.
“Kami di sini menegakkan peraturan daerah, mulai dari yang berhubungan dengan perhubungan, lalu lintas, dan lainnya,” Tegas Sigit disela-sela razia Tipiring tersebut.***jmb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *