PERISTIWA SOSIAL POLITIK

Di Garut, Setiap Harinya Ada Tujuh Pasangan Memilih Bercerai

Gapura Garut,- Tingginya angka perceraian di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menarik untuk dikaji, mayoritas pada kasus perceraian ini terjadi gugat cerai jika dirata-ratakan dalam setahun mencapai tujuh kasus perceraian terjadi dalam setiap harinya.

Berdasarkan data yang tervatat  di Pengadilan Agama (PA) Garut, pada 2012 lalu misalnya, angka perceraian ini tercatat sebanyak 2.215 kasus yang terdiri dari 1.768 kasus cerai gugat dan 447 kasus talak.

Pada  tahun berikutnya di 2013, perceraian terjadi sebanyak 655 kasus dengan perincian 529 cerai gugat dan 126 talak.

“untuk tahun 2014 ini sejak awal Januari hingga lalu, sudah ada 890 permohonan cerai. Dengan demikian, jika dihitung rata-rata di setiap tahunnya, dalam sehari kasus perceraian bisa menimpa tujuh pasangan,” kata Hakim PA Garut Ahmad Sanusi, Senin (20/10/2014).

Menurutnya, tingginya kasus perceraian di Garut disebabkan oleh banyaknya pernikahan usia dini. Kenyataan ini diperoleh dari sebagian besar pasangan yang mengajukan perceraian berada di bawah usia 20 tahun.

“Pasangan di bawah usia 20 tahun ini sangat rawan akan potensi labilnya tingkat kedewasaan. Akibatnya, selain karena faktor ekonomi, kasus perceraian juga terjadi karena sebab ketidakharmonisan di dalam rumah tangga hingga tidak adanya tanggung jawab,” jelasnya.

Penyebab lainnya terkait dengan tingginya angka kasus perceraian ini disebabkan pula oleh mulai meningkatnya kesadaran kaum perempuan mengenai hukum perkawinan. Buktinya dari keseluruhan perceraian yang ada, kasus cerai gugat sangat mendominasi.

“Bila dibandingkan dengan talak, cerai gugat sangat banyak. Nampaknya kaum perempuan mulai sadar bila perceraian itu harus ada kepastian hukum. Ini sejalan dengan ketatnya dalam proses pengurusan akta dan paspor,” Tuturnya.

Selain banyak menimpa kalangan usia muda, perceraian dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk angka yang cukup lumayan jumlahnya.

“untuk penyebab pada kasus cerai dikalangan PNS ini kemungkinan disebabkan oleh mulai masifnya pengaruh gaya hidup modern di kalangan pegawai, terutama kalangan PNS guru”, jekasnya.

Jika dirata-ratakan perceraian di kalangan PNS ini, lanjut Ahmad,   per tahunnya  rata-ratanya 20 kasus.

Pemicunya bisa berasal dari dampak media sosial bahkan sarana komunikasi seperti SMS di hanphone dan BBM menjadi pemicu percekcokan yang berujung gugatan cerai,” Pungkasnya.***TG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *