PERISTIWA

PLN Menduga Ada Pihak Swasta Dalam Pungutan Listrik Desa

Gapura Garut,- Terkait adanya dugaan pungutan dalam program Listrik Masuk Desa (Lisdes),  Manajer PLN Rayon Pameungpeuk, Kardiman, mengaku tidak mengetahui bila ada pungutan dalam pemasangan listrik masuk desa (Lisdes) di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. Sebab program tersebut murni telah dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah pusat.

“Kami tidak tahu jika program lisdes di Desa Indralayang, Kecamatan Caringin, itu ada pungutannya. Sebab dalam aturannya kan sudah jelas, dilarang ada pungutan dalam setiap program pemerintah. Semuanya sudah dibiayai pemerintah,” kata Kardiman saat dihubungi, Kamis (30/10/2014).

Menurutnya, setiap pungutan apapun dalam program pemerintah masuk dalam kategori penyimpangan wewenang. Kardiman sendiri mengaku heran pungutan yang dibebankan kepada warga sangat besar.

“Pungutan sebesar Rp400 ribu diluar batas. Ini sudah tidak wajar. Program itu kan diperuntukan bagi warga miskin. Masa ada pungutan di dalamnya,” imbuhnya.

Kardiman menjelaskan, PLN sama sekali tidak terlibat karena pihaknya baru akan masuk ke program tersebut setelah rumah warga penerima akan dipasangi Kwh meter. Di luar itu, sambungnya, bukan menjadi kewenangan PLN.

“Program listrik desa ini yang melakukan survey di awal itu adalah pemerintah daerah. Ada kalanya kami dilibatkan dalam survey, ada kalanya pemerintah daerah sendiri yang survey. Hanya sebatas itu. Kemudian, nanti pihak pemerintah akan menggelar proses tender yang melibatkan pihak ketiga atau perusahaan swasta,” paparnya.

Pelibatan pihak ketiga ini memungkinkan spekulasi terjadinya pungutan di program pemerintah tersebut. Selain adanya pihak ketiga, pembentukan panitia di tingkat pemerintah desa setempat selalu dibentuk dalam setiap pelaksanaan program lisdes.

“Secara hukum kami tidak mengakui keberadaan panitia-panitia di tingkat desa ini. Hanya memang dari berbagai pengalaman, panitia selalu dibentuk oleh pemerintah setempat. Bisa jadi adanya pungutan itu berasal dari kepanitiaan ini. Kami baru masuk dalam pemasangan Kwh meter di rumah warga penerima. Jadi hubungan kami dengan warga itu lebih kepada pelayanan terhadap pelanggan. Tidak ada yang lain,” ungkapnya.

Kardiman menegaskan, perusahaan akan menjatuhkan sanksi kepada setiap pegawai PLN yang mencoba ikut ambil bagian dalam kepanitiaan atau bentuk lainnya. Dia menyarankan agar warga melaporkan bila penyelewengan dilakukan oleh pegawai PLN terjadi.

“Sanksinya tidak main-main, pemberhentian hubungan kerja atau dipecat jika terbukti menyeleweng,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, program Lisdes di Desa Indralayang diwarnai pungutan. Setiap warga penerima manfaat program pemerintah ini, dikenakan pungutan sebesar Rp400 ribu.

Tercatat sedikitnya sekitar 227 kepala keluarga (KK) menjadi penerima program Lisdes di desa tersebut. Jika keseluruhan KK ini membayar pungutan masing-masingnya Rp400 ribu, maka dana yang terkumpul dari warga dalam program itu adalah sebesar Rp90,8 juta.***TG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *