PERISTIWA

Bupati Garut : Tiga PNS Dipecat Karena Lakukan Pelanggaran

foto bupati edit
Gapura Garut ,- Bupati Garut Rudy Gunawan seringkali menegaskan dirinya bersama wakil Bupati Helmi Budiman akan melakukan tindakan tegas dalam upaya menerapkan disiplin pegawai dilingkungan pemerintah Kabupaten Garut.
Sedikitnya tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dipecat selama kepemimpinan pasangan Bupati Garut Rudy Gunawan dan Wakil Bupati  Helmi Budiman.
“Ada tiga orang PNS yang kita pecat karena melakukan pelanggaran. Diantara ketiganya, ada yang diberhentikan secara hormat, ada juga yang diberhentikan secara tidak hormat,” kata Rudy, Senin (3/11/2014).
Rudy memastikan pemecatan yang dilakukan pihaknya terhadap tiga oknum PNS itu sudah dilakukan sesuai prosedur melalui Majelis Pertimbangan Penilaian dan Penerapan Disiplin  (MP3D). Meski begitu, Rudy mengaku tidak dapat merinci siapa saja saja PNS yang dipecat ini. Dia hanya ingat, salah satu pegawai yang dipecat merupakan pelaku kasus penipuan terhadap guru di Kecamatan Malangbong.
“Untuk lebih jelasnya, silakan tanya langsung pada Pak Sekda Garut (Iman Alirahman) sebagai Ketua MP3D,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Garut Iman Alirahman membenarkan ada tiga oknum PNS yang terpaksa dipecat. Ketiga okum PNS tersebut di antaranya pelaku kasus penipuan terhadap guru di Kecamatan Malangbong, serta anggota Satpol PP di Kecamatan Bungbulang. Terkait sistem pengawasan karena keberadaan oknum PNS nakal masih dimungkinkan terjadi, Iman menerangkan kewajiban disiplin pegawai sudah secara otomatis melekat pada atasannya langsung di SKPD masing-masing.
“Berdasarkan PP 53, apabila atasan langsung tidak melakukan pembinaan atau tudak memberikan sanksi kepada bawahannya yang bersalah, maka dia yang akan terkena sanksi,” kata Iman.
Dengan demikian, jelasnya, MP3D tingkat kabupaten bisa dikatakan sebagai proses akhir dalam rangkaian prosedural, bila para pejabat itu menjalankan kewenangannya berupa pembinaan terhadap bawahannya selesai dilakukan.
“Jenis sanksi yang diberikan kepada PNS yang nakal tidak langsung berupa pemecatan akan tetapi bermacam-macam. Ada tahapannya, mulai dari yang sifatnya teguran, sanksi ringan, hingga sanksi berat termasuk pemecatan. Hal itu disesuaikan dengan tingkat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan PNS itu sendiri,” tandasnya.***TG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *