PERISTIWA

Wartawan Bersenpi Dibekuk Polisi

Kapolres Garut, AKBP Arief Rachman, saat menunjukan Sepucuk senjata api jenis revolver (semi Organik), Foto jmb
Kapolres Garut, AKBP Arief Rachman, saat menunjukan Sepucuk senjata api jenis revolver (semi Organik), Foto jmb

Gapura Garut,– Jajaran Reserse Kriminal Polres Garut, Jawa Barat, berhasil mengamankan dua orang tersangka kepemilikan senjata api jenis revolver (semi ornaik) yang mengaku diperolehnya dari jual beli online melalui situs internet seharga 35 juta rupiah.

“Tersangka berinial YD dan NN diduga membawa dan memiliki senjata api ilegal atau tanpa ijin yang merupakan jenis senjata api asli keluaran pabrikan sejenis dengan yang biasa digunakan petugas kepolisian”. Kata Kapolres Garut AKBP Arief Rachman, Rabu (12/11/2014).

Menurutnya, berdasarkan pengakuan tersangka, kepemilikan senjata api tersebut diperoleh dari jual beli online antara tersangka dengan pihak penjual.

“Pengakuan tersangka YD,  senjata api diperoleh dari seseorang berinisial NN yang dibeli melalui online seharga 35 juta rupiah”. Ungkapnya.

Arief menambahkan kronologis ditemukannya kepemilikan senjata api ilegal tersebut secara tidak sengaja berawal dari penyelidikan polisi dalam sebuah kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Awalnya petugas kami melakukan penyelidikan tersangka dalam kasus narkoba, dimana dimobil tersangka ditemukan bong atau alat penghisap sabu, sehingga petugas melakukan penggeledahan kedalam rumah tersangka dan ditemukan sepucuk senjata api jenis revolver ini”. Paparnya.

Hingga saat ini lanjut Arief, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus narkoba maupun kepemilikan senjata api tersebut.

“dari penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba selain bong penghisap sabu tadi dan sepucuk senjata, dan pengakuan tersangka senjata ini dipergunakan untuk sekedar berjaga-jaga aja, sehingga masih perlu terus dikembangkan”. Imbunya.

Sementara itu terkait dengan sejumlah kartu identiatas yang berhasil disita dari para tersangka, pihak kepolisian masih terus melakukan pengecekan terkait keaslian dari kartu identias yang dikeluarkan oleh PERBAKIN serta dua buah kartu identitas wartawan.

“Kedua tersangka terancam pasal tindak pidana membawa/menguasai/menyimpan dan atau menyerahkan senjata api tanpa hak/izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU. No.12/Drt Th. 2951 dengan ancaman hukman mati atau seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.”Pungkasnya.***jmb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *