PERISTIWA

Bupati Garut : 1 Desember Mulai Sosialisasi Penertiban PKL

Bupati Garut Rudy Gunawan Menunjukan sample Urine dirinya saat dilakukan tes urine bersama ratusan Pejabat Eselon II dan III.Senin (17/11/2014) foto jmb
Bupati Garut Rudy Gunawan 

Gapura Garut ,- Bupati Garut Rudy Gunawan memastikan pertanggal 1 Desember 2014 mendatang pihak pemerintah Kabupaten Garut akan memulai melakukan sosialisasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dikawasan pusat Kota Garut berikut sosialisasi pembangunan dan perbaikan trotoar untuk para pejalan kaki.

“Kita memang mengalami keterlambatan dalam pembangunan lokasi untuk elokasi para PKL tersebut, sehingga membuat jadwal penertiban menjadi agak mundur, namun kita tetap akan melakukan penertiban setidaknya pertanggal satu Desember mendatang mulai sosialisasi persiapan penertiban tersebut dengan diawali penanganan perparkiran”. Kata Rudy Gunawan, Jumat (28/11/2014).

Menurutnya, sejauh ini pihaknya telah memaksimalkan pembangunan lokasi untuk relokasi PKL tersebut, namun karena dibangun pada masa perubahan anggaran sehingga waktunya tidak memadai.

“Semuanya tidak ada masalah hanya teknis saja, jadi pertanggal satu desember itu merupakan gerakan dimana semua mengarah pada penertiban dan setelah memberikan sosialisasi, maka pada batas waktu tujuh hari mereka harus memulai meninggalkan kawasan pusat kota dan pindak ketempat yang telah ditentukan itu”, Ungkapnya.

Rudy menambahkan, pihaknya telah mengklasifkasi para PKL yang akan direlokasi tersebut sehingga tidak semua para pedagang dikawasan pusat kota dipindahkan melainkan hanya para pedagang tertentu saja.

” yang direlokasi adalah para PKL yang berjualan barang barang seperti pakaian istilah kita tukang bodasan itu yang akan direlokasi, sementara untuk pada PKL pedagang makanan hanya dilokasi tentu saja yang tidak boleh apalagi yang mobail itu tidak ada masalah dan kita juga akan menyediakan tempak yang khusu bagi PKL berlaku pada hari sabtu dan minggu saja nantinya”Paparnya.

Terkait dengan batas waktu tujuh hari yang diberikan pada tenggang waktu sosialisasi, menurut Rudy pihaknya sudah memiliki peraturan daerah yang mengatur sangsi bagi PKL yang masih membangkannya.***jmb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *