PERISTIWA

Kasus Miras Oplosan Mengundang Keprihatinan MUI dan Polres Garut

Wakapolres Garut Kompol Irfan Nurmansyah saat memberikan keterangan terkait Kasus miras oplosan, Kamis (4/12/2014) foto jmb
Wakapolres Garut Kompol Irfan Nurmansyah saat memberikan keterangan terkait Kasus miras oplosan, Kamis (4/12/2014) foto jmb

Gapura Garut ,- Kasus miras oplosan yang telah merenggut banyak korban jiwa meninggal mendapat perhatian dan penyikapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Ketua MUI Kabupaten Garut KH Agus Muhammad Soleh menyatakan keprihatinannya sekaligus mengaku tidak menyangka Kabupaten Garut sebagai salah satu kota pemilik banyak pesantren dan santri serta alim ulama ternyata mendapati peristiwa yang sangat mengejutkan.

“Bagaimanapun, Kabupaten Garut ini dikenal sebagai salah satu kota santri. Namun yang sungguh disayangkan, mengapa masih ada warga Garut yang meninggal karena miras. Dalam hukum agama jelas, miras itu haram. Tapi tidak bisa dihindari, ternyata ada saja kejadian seperti ini,” Kata KH. Agus, Kamis (4/11/2014).

Menurutnya, kasus miras oplosan dengan jumlah korban terbanyak di Garut tersebut harus menjadi cambuk bagi para ulama, pemerintah, dan aparat penegak hukum dalam menanggulangi penyakit masyarakat tersebut.

“Jangan sampai lagi kasus ini terulang di kemudian hari. Dengan ini, kami dari MUI Garut menyatakan prihatin. Semoga menjadi cambuk bagi kita semua akan dampak minuman haram itu,” paparnya.

Sementara itu Petugas Kepolisian dari satuan Reserse Kriminal Polres Garut akhirnya membekuk dua orang yang diduga tersangka penjual miras oplosan jenis Cherrybelle, keduanya diamankan jajaran Polres Garut karena bukti-bukti mengarahkan pada penjual miras yang telah dikonsumsi para korban hingga sebagian besar diantaranya harus meregang nyawa.

Wakapolres Garut Kompol Ifran Nurmansyah menyebutkan, kedua orang yang ditangkap karena diduga kuat menjadi penjual miras oplosan itu adalah pasangan suami isteri.  Mereka adalah R (52) dan Y (40) yang merupakan warga Kecamatan Leles.

“Pasangan suami isteri ini kami amankan dari rumahnya di kawasan Kecamatan Leles Kamis hari ini sekitar pukul 12.00 WIB. Tidak ada upaya perlawanan dari mereka saat ditangkap dan kemudian digelandang ke mapolres,” kata Irfan.

Dari pemeriksaan sementara terhadap kedua tersangka, mereka mengakui menjual miras. Namun untuk memastikan apakah mereka juga merupakan peracik dari minuman oplosan atau bukan, hal itu masih dalam proses pendalaman pihak Kepolisian.

Untuk lebih mendalami kasus tersebut, kedua tersangka dibawa petugas untuk menunjukan tempat penjualan miras oplosan lainnya. Keduanya mengaku kalau miras yang dijualnya didapat dari seseorang di kawasan Cicalengka Bandung.

“Mereka mengaku miras yang dijualnya itu dibelinya dari seseorang di kawasan Cicalengka. Oleh karena itu, kini anggota kami tengah melakukan pengejaran ke Cicalengka atas keterangan kedua tersangka,” ucapnya.

Irfan menegaskan, Polres Garut telah menyegel dan memasang garis polisi di kios yang diduga sebagai tempat para korban membeli miras. Kios tersebut terletak di Jalan Guntur Melati, Kecamatan Tarogong Kidul, masih di lingkungan Terminal Guntur.

“Dua tersangka itu menjual miras di wilayah Leles. Sementara yang di lingkungan terminal, masih kita cari pemiliknya dan kembangkan kasusnya. Belum lagi (tempat penjualan miras) di wilayah Kecamatan Wanaraja. Juga masih didalami,” ucapnya.

Pihak kepolisian akan menggiring kasus ini ke ranah pidana. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka ini akan dikenakan pasal 204 KUHP/137/146 undang-undang nomor 18 tahun 2012 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara.***jmb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *