PERISTIWA

Kasus Miras Oplosan, Bupati Garut Mengaku Kecolongan

Bupati Garut Rudy Gunawan saat menandatangi naskah Deklarasi Anti Miras dan Narkoba di Mapolres Garut, Senin (8/12/2014) foto jmb
Bupati Garut Rudy Gunawan saat menandatangi naskah Deklarasi Anti Miras dan Narkoba di Mapolres Garut, Senin (8/12/2014) foto jmb

Gapura Garut ,- Bupati Garut Rudy Gunawan mengaku pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut merasa kecolongan atas kasus miras oplosan yang merenggut belasan jiwa warganya tersebut. Bupati Rudy  mengakui jika selama ini  pengawasan atas peredaran miras termasuk bahan-bahan miras oplosan di Garut masih sangat kurang.

“Ya kecolongan lah. Kita akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementrian Kesehatan terkait penjualan bahan-bahan miras oplosan seperti metanol dan lainnya. Karena memang pengawasannya kurang,” Ungkap Rudy di Mapolres Garut, Senin (8/12/2014).

Rudy juga berjanji akan meningkatkan dan mengevaluasi pengawasan agar kasus serupa tidak terulang kembali. Terkait dengan maraknya peredaran miras oplosan hingga merenggut banyak korban jiwa melayang,  Bupati mengaskan akan merevisi denda dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan maksiat, yang memuat soal peredaran minuman keras.

“Kita akan merevisinya kembali. Sebab aturan dalam perda itu tipiring. Maksimalnya sudah diatur, hanya tiga bulan, tidak boleh lebih. Dendanya juga hanya sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta. Kita juga harus merevisi dendanya supaya untuk menimbulkan efek jera,” Ucapnya.

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut Suherman mengakui bila pengawasan pihaknya lemah. Menurutnya, kewenangan Satpol PP dalam penegakan Perda masih sangat terbatas.

Dalam Perda, Satpol PP hanya bisa melakukan pengawasan. Sedangkan penegakan aturan hanya bisa dilakukan polisi dan penyidik PNS.

“Karena itu bila ada pelanggar, Satpol PP hanya bisa melakukan peringatan dan pemanggilan saja,” Tegasnya.***jmb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *